Mohon tunggu...
cintya nataneila fh 2025
cintya nataneila fh 2025 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah pribadi yang aktif dan memiliki semangat tinggi untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik dan hobi. Salah satu hobi saya adalah bersepeda, yang tidak hanya membantu menjaga kesehatan fisik, tetapi juga melatih kedisiplinan serta ketahanan diri. Selain itu, saya juga gemar menonton film, karena melalui film saya dapat memperluas wawasan, memahami berbagai sudut pandang, serta mengambil inspirasi dari cerita yang ditampilkan. Perpaduan hobi ini membantu saya untuk tetap segar, terbuka, dan kreatif dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Logika dan Ilmu Hukum: Mengapa Keduanya Tak Terpisahkan?

22 September 2025   00:25 Diperbarui: 22 September 2025   00:32 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Cintya Nataneila

Logika memiliki peran penting dalam ilmu hukum karena menjadi fondasi dalam membangun penalaran yang sahih dan sistematis. Secara etimologis, logika berasal dari bahasa Yunani logos yang berarti perkataan atau akal. Dalam pengertian keilmuan, logika dipahami sebagai studi mengenai prinsip-prinsip berpikir yang benar. Melalui logika, seseorang dapat membedakan pemikiran yang valid dari yang keliru, sekaligus menarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, logika bukan hanya sekadar teori abstrak, melainkan metode berpikir yang terstruktur sehingga memudahkan dalam merumuskan keputusan yang rasional.


Ilmu hukum sendiri merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hakikat, asal-usul, asas, serta sistem hukum beserta fungsinya dalam masyarakat. Objek kajiannya adalah hukum sebagai fenomena universal yang bersifat abstrak dan normatif, namun sekaligus dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari. Tujuan mempelajari ilmu hukum adalah membangun pemahaman komprehensif mengenai bagaimana hukum bekerja, baik sebagai instrumen sosial maupun sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat. Kehadiran logika dalam ilmu hukum terlihat jelas melalui penerapan metode induktif dan deduktif. Metode induktif digunakan dengan menarik kesimpulan umum dari kasus-kasus nyata, misalnya ketika hakim merumuskan asas dari beberapa putusan perkara yang serupa. Sebaliknya, metode deduktif digunakan dengan menerapkan aturan umum ke dalam kasus konkret, misalnya penggunaan pasal tertentu untuk menyelesaikan sengketa tertentu. Kombinasi keduanya menjadikan hukum tidak sekadar teks yang kaku, melainkan sistem yang dapat hidup dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Pentingnya logika dalam ilmu hukum juga dapat dilihat dari cara hukum dianalisis dan dipraktikkan. Pemikiran hukum yang logis membantu menguji konsistensi aturan, menyingkap makna yang tersembunyi dalam peraturan, serta menilai apakah suatu argumentasi hukum dapat diterima atau justru lemah. Kemampuan berpikir logis inilah yang membedakan antara penalaran hukum yang kokoh dengan yang rapuh. Oleh karena itu, penguasaan logika tidak hanya bermanfaat bagi akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga penting bagi siapa pun yang ingin memahami hukum sebagai instrumen keadilan.

Kasus vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi contoh aktual yang menunjukkan betapa pentingnya logika dalam penegakan hukum. Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kebijakan impor gula periode 2015–2016. Hakim berpendapat bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kerugian negara dan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila karena dianggap terlalu condong pada mekanisme pasar. Namun, sejumlah pakar hukum menilai putusan ini mengandung problematika penalaran. Tidak terdapat bukti yang jelas mengenai adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom, sementara unsur ini lazimnya menjadi syarat penting dalam hukum pidana. Kebijakan impor gula yang ia ambil lebih tepat dipandang sebagai bagian dari diskresi menteri, yaitu ruang kebijakan administratif yang sah menurut undang-undang, bukan perbuatan yang serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meskipun kerugian negara dijadikan dasar pertimbangan, tidak ada bukti bahwa Tom memperoleh keuntungan pribadi. Dari sisi logika hukum, hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah cukup dengan adanya kerugian negara tanpa adanya niat jahat dan keuntungan pribadi seseorang dapat dipidana korupsi? Lebih jauh lagi, masuknya pertimbangan ideologis tentang ekonomi Pancasila versus ekonomi pasar dalam putusan juga menuai kritik, karena logika hukum seharusnya berpegang pada norma tertulis dan fakta persidangan, bukan pada interpretasi ideologi yang subjektif.

Kasus ini memperlihatkan bahwa tanpa logika hukum yang konsisten, putusan bisa berpotensi melenceng dari substansi keadilan. Sebaliknya, dengan penalaran deduktif dan induktif yang sistematis, hakim seharusnya mampu menilai kesesuaian fakta dengan norma hukum secara tepat. Publik membutuhkan kepastian bahwa keputusan hukum diambil berdasarkan premis hukum yang jelas, fakta yang teruji, dan kesimpulan yang sahih, bukan semata pertimbangan yang lemah atau bercampur dengan ideologi. Dari sini tampak bahwa logika merupakan instrumen vital dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, dan transparansi peradilan, serta menjadi fondasi agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang melainkan benar-benar berfungsi sebagai sarana menegakkan kebenaran dan keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun