Analisis Putusan Mahkamah Internasional
ICJ menggunakan prinsip effectivits sebagai dasar utama putusan, mengutamakan penguasaan nyata dan administratif atas klaim konvensional yang lemah. Putusan pada 17 Desember 2002 memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. Beberapa hakim mengeluarkan dissenting opinion, namun mayoritas hakim mendukung Malaysia. Putusan ini menegaskan bahwa pengelolaan efektif lebih menentukan kedaulatan dibandingkan klaim sejarah semata.
Dampak dan Implikasi
Putusan ICJ diterima oleh kedua negara dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai. Malaysia mengembangkan pulau sebagai kawasan wisata dan konservasi, sementara Indonesia meningkatkan pengawasan perbatasan lain. Kasus ini menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum internasional dan prinsip effectivits. Pelajaran dari kasus ini relevan bagi sengketa wilayah lain, seperti di Laut Cina Selatan.
Kesimpulan
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa wilayah melalui Mahkamah Internasional dengan menitikberatkan pada penguasaan administratif nyata. Putusan ICJ menjadi preseden penting bagi penyelesaian damai sengketa wilayah dan memperkuat supremasi hukum internasional. Indonesia dan Malaysia telah menunjukkan sikap dewasa dalam menerima putusan dan menjaga hubungan bilateral yang harmonis.
Daftar Pustaka
International Court of Justice. (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia). ICJ Reports.
Hukumonline. (2002). ICJ Putuskan Sipadan-Ligitan Milik Malaysia.
Departemen Luar Negeri RI. (2003). Dokumen dan Analisis Sengketa Sipadan-Ligitan.
Hikmahanto Juwana. (2003). "Implikasi Putusan ICJ atas Sipadan-Ligitan bagi Indonesia,"Â Jurnal Hukum Internasional.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!