Awal masalah rawat inap kelas standar dalam penyusunan Perpres JKN pertama kali tahun 2013,(Perpres JKN Nomor 12 Tahun 2013) Kemenkes mengalami kesulitan untuk memasukkan nomenklatur kelas standar dalam pelayanan rawat inap di Rumah Sakit.
UU SJSN memerintahkan pada Pasal 23 ayat (4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Â (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Jawabannya adalah pelayanan eksisiting rawat inap Rumah Sakit, tidak dikenal kelas standar, yang dikenal dan diatur dengan Permenkes adalah rawat inap kelas I, II, dan III.
Maka Perpres JKN walaupun sudah berubah beberapa kali, definisi kelas standar tidak dikenal dan tidak dirumuskan. Perpres menggunakan 3 katagori kelas untuk JKN yaitu kelas I, II, dan III. Hal ini tentu tidak sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (4) dan (5).
Saya sebagai Ketua DJSN saat itu, mempertanyakan kepada Menteri Kesehatan saat itu, jawabannya saya ingat betul, "Pak Chazali, kita tidak cukup waktu untuk merumuskan, karena 1 Januari 2014 JKN harus sudah diluncurkan".
Saya dapat memahami, dengan asumsi rumusam kelas standar akan ada pada perubahan Perpres JKN berikutnya. Ternyata, ya sampai hari ini, urusan kelas standar masih belum selesai, sudah 10 tahun lebih umur JKN.
Apa implikasinya?
Karena kebijakan Pemerintah memberlakukan 3 kelas ( I, II, dan III) pada Perpres JKN yang pertama, tentu terkaitlah dengan penyusunan  besarnya iuran yang harus dicantumkan dalam Perpres JKN.  Dalam Perpres JKN pertama itu, tim penyusun Perpres belum bisa mencantumkan berapa besaran iuran untuk peserta yang menginap di kelas I, II dan III.
Besaran iuran harus ada dalam Perpres JKN sebelum JKN diluncurkan 1 Januari 2014. Pada 27 Desember 2013, terbitlah Perpres JKN Perubahan Nomor 111/2013. Didalamnya sudah mencantumkan besaran iuran kelas I Rp. 59.500, kelas II Rp. 42.500.- dan kelas III Rp. 25.600.-
Karena terjadinya cluster besaran iuran berdasarkan segmen rawat inap yang terbagi 3 kelas, jelas tidak sesuai dengan filosofi dan prinsip Jaminan Kesehatan dalam UU SJSN, pada Pasal 19, ayat (1) Jaminan Kesehatan diselenggaranakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi social dan prinsip ekuitas. Secara umum ekuitas itu dimaknai sebagai konsep keadilan, kesetaraan dan keseimbangan.
Selama 10 tahun terakhir ini, persoalan iuran dengan sistem 3 kelas untuk perawatan rawat inap ( tidak ada  menerapkan kelas standar)  menimbulkan berbagai persoalan bagi peserta. Karena prinsip ekuitas tidak dapat diterapkan.