Ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Dan Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Penulis berpendapat, tidak akan terbit Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, dan surat Menteri PPN/Ka.Bappenas kepada Presiden akhir Juli 2021 yang lalu.
Seharusnya Kemensos mengikuti kebijakan Kemenkes yang memberikan perlindungan sosial, dengan melaksanakan vaksinasi Covid-19, bagi semua penduduk, ada atau tidak NIK, penyandang disabilitas, dan mereka yang miskin dan tidak mampu.