Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DTKS, NIK, dan JKN

17 Oktober 2021   00:10 Diperbarui: 18 Oktober 2021   22:00 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga mengantre mencairkan bantuan sosial tunai di Kantor Pos, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). Antrean yang panjang akibat keterbatasan ruang tunggu akhirnya dapat diatasi setelah diberlakukan nomor antrean (HARIAN KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dan Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Penulis berpendapat, tidak akan terbit Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, dan surat Menteri PPN/Ka.Bappenas kepada Presiden akhir Juli 2021 yang lalu.

Seharusnya Kemensos mengikuti kebijakan Kemenkes yang memberikan perlindungan sosial, dengan melaksanakan vaksinasi Covid-19, bagi semua penduduk, ada atau tidak NIK, penyandang disabilitas, dan mereka yang miskin dan tidak mampu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun