Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BPJS Kesehatan Surplus, Momentum Peningkatan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

18 Agustus 2021   03:38 Diperbarui: 18 Agustus 2021   08:45 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini, arus kas iuran lebih deras, dari arus klaim faskes, karena faskes masih sibuk mengurus pasien Covid-19 dan juga berkurangnya pasien JKN yang ke faskes, karena takut ketularan virus Covid-19, ditambah lagi kenaikan iuran sesuai dengan Perpres 64/2020 per 1 Januari 2021.

Dari yang diungkapkan di atas, intinya adalah bahwa kodratnya Jaminan Sosial Kesehatan mulai Askes dan bertransformasi, lembaga itu tidak ada cerita untuk defisit, sepanjang dijalankan secara professional. Askes surplus, dihibahkan ke BPJS Kesehatan.

Dalam perjalanannya, karena kebijakan pemerintah menekan iuran PBI yang jumlah pesertanya 90 jutaan, pada nilai dibawah hitungan keekonomian ( tidak adekuat) sejak tahun pertama sampai 4 tahun berikut, biaya JKN defisit terus-menerus.

Di samping tidak tertutup adanya moral hazard maupun fraud di beberapa faskes, karena belum sempurna standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah (Kemenkes).

Sejak tahun 2019, pemerintah menyadari kelemahan dalam struktur iuran, khususnya PBI dan PBPU, maka dilakukan perbaikan besaran iuran dengan lonjakan / lompatan yang luar biasa, sehingga mendapatkan resistensi dari masyarakat, bahkan sempat diajukan ke MA, dan pemerintah kalah.

Oleh karena itu, surplusnya DJS (Dana Jaminan Sosial) JKN, memang sudah seharusnya, agar susteinibilitasnya dapat terjaga. Bahkan UU memerintahkan harus surplus dengan menyediakan dana cadangan teknis 5-10%.

Dari surplus itu, harus digunakan sebesarnya untuk kepentingan peserta. Dalam hal ini tentu untuk  semakin membaiknya mutu pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

Dalam suasana pandemi Covid-19 yang berlangsung sepanjang tahun ini, dan kemungkinan besar akan berlangsung sampai tahun 2022, maka strategi manajemen BPJS Kesehatan harus melakukan perubahan secara dinamis dan antisipatif.

Mitigasi resiko, dan berbagai potensi yang akan dapat menimbulkan resiko defisit DJS JKN, harus diperhitungkan dengan cermat, dan membuat berbagai scenario A,B dan seterusnya.

Secara garis besar, tantangan kedepan adalah:

  • Pertumbuhan ekonomi menurun, berakibat daya beli menurun, pengangguran meningkat, inflasi, berimplikasi tingginya tunggakan iuran bukan saja PBPU, tetapi PPU sektor swasta. 
  • Pemerintah sebagai pemberi kerja ASN, TNI/Polri, maupun sebagai pembayar iuran PBI, tidak sanggup untuk menaikkan iuran 2 s/d 3 tahun kedepan, karena keterbatasan APBN.
  • Morbidity rate meningkat karena berbagai sebab antara lainnya persoalan kekurangan gizi, komorbid, kesehatan lingkungan yang menurun, dan kasus pandemi Covid-19 menurun karena herd immunity dengan sudah vaksinnya 70% penduduk, terjadilah rebound ke faskes ( rasa takut ke RS sudah hilang).
  • Banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam memberikan pelayanan pasien Covid-19, menjadi kendala peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan medis.
  • Secara psikologis, kondisi peserta JKN yang datang ke faskes,
  • akan sangat berbeda dengan sebelum pandemi. Sehingga jika pola pelayanannya tidak disesuaikan akan menimbulkan gesekan antara pasien dengan nakes, terutama pada pasien rawat inap, ICU. 

Berbagai langkah antisipasi yang perlu dilakukan oleh Manajemen BPJS Kesehatan, sifatnya harus dapat menjawab persoalan dan tantangan kedepan itu. Dimulai dengan penguatan regulasi yang konsisten dan dapat dilaksanakan pada level lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun