Dalam tulisan saya 3 Maret 2020 yang lalu, telah menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Inpres tentang Corona. Walaupun sudah ada Inpres Nomor 4 Tahun 2019, Â Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, tanggal 17 Juni 2019.
Pada awalnya KSP, Moeldoko berpendapat bahwa dengan kondisi saat ini yang secara nyata sudah mewabahnya infeksi virus corona, dan sudah ter-suspect lebih 100 orang, dan angka kematian 5 orang (sekitar 5%), sedangkan China yang sumber asal virus, angka kematiannya sekitar 3,9%, tidak perlu ada Inpres baru.
Data di atas  memang mengharuskan Indonesia harus lebih bekerja keras dan ujungnya menyediakan dana yang besar untuk melakukan mitigasi dengan pemeriksaan laboratorium yang lebih masif dan memberikan hasil pemeriksaaan yang lebih cepat.
Tujuannya untuk pemetaan lokasi dan upaya sosialisasi dan mitigasi dengan menerapkan protokol penanganan yang ditetapkan WHO dan Kemenkes.
Tetapi sebagai dasar pertimbangan Inpres Nomor 4 Tahun 2019, dengan acuan UU Nomor 24 Tahusn 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah perlu membuat kebijakan baru dalam bentuk Instruksi Presiden atau karena sifatnya berdampak luas dan menyangkut anggaran dan keterlibatan  masyarakat dan swasta, sebaiknya dengan Keputusan Presiden (Keppres), sehingga alas hukumnya kuat.
Hal yang sama  disampaikan oleh Ketua DPR yang mantan Menko PMK, Puan maharani, meminta pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan wabah virus Corona. Puan menilai pemerintah harus bergerak cepat karena kini semakin banyak orang yang dinyatakan positif terpapar Corona atau Covid-19.
"Saya berkali-kali mengingatkan pemerintah agar segera membentuk tim nasional penanganan wabah virus Corona yang bersifat terpusat agar penanganan wabah Corona terkoordinasi, terpadu, dan terintegrasi," kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2020.
Jika Ketua DPR sudah memberikan masukan seperti itu, kurang etis lah jika KSP Moeldoko mengatakan tidak perlu ada Inpres/Keppres terkait virus corona. Dibentuk saja Satgas Penanganan Wabah Virus Corona dengan mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2019.
Inpres Nomor 4 Tahun 2019, intinya adalah merumuskan kebijakan terkait dengan Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Bagaimana implementasi  kebijakan dari setiap jenis wabah dimaksud, diperlukan.  Karena sudah memberikan dampak  yang luas kepada masyarakat baik secara fisik maupun kejiwaan. Jangan sampai _too late_.
Sekarang pun, Â pemerintah sudah terlambat, sehingga ada pemerintah daerah yang membuat langkah penanganan wabah virus corona sendiri sesuai dengan wewenang Otoda, namun tetap ber pacu pada protokol action yang ditetapkan WHO dan Kemenkes.
Alhamdulillah hari  ini pemerintah sudah menerbitkkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Tentang  GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DESEASE 2019.