Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Asabri Jebol, Ini Dampaknya bagi BPJS Ketenagakerjaan

16 Januari 2020   02:38 Diperbarui: 16 Januari 2020   17:45 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. sumber: kompas.com

4) Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan niat untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971.

Dalam perjalanan selanjutnya, sebagai upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).

Sejak terbentuk Asabri, berbagai persoalan terus melanda Asabri. Simak kasus Asabri berikut ini.

Skandal Asabri terkait penyalahgunaan dana para prajurit di tahun 1995-1997. Kasus tersebut baru selesai disidangkan pada tahun 2008 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 miliar.

Diberitakan Harian Kompas, 19 Februari 2008, skandal pada Asabri yakni penggunaan dana iuran peserta untuk penempatan dana yang bukan semestinya, dengan melibatkan pihak swasta. Kasus bermula saat mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja bersama pengusaha swasta Henry Leo mendirikan perusahaan PT Wibawa Mukti Abadi (WMA) tahun 1994.

Dana yang tersimpan dalam bentuk giro dan deposito di BNI 46 itu untuk kesejahteraan prajurit dan mempermudah prajurit memperoleh kredit pemilikan rumah, ternyata, dana Asabri sebesar Rp 410 miliar digunakan tidak sesuai dengan pembentukannya. Saat itu, dana di BNI dicairkan untuk kepentingan lain, salah satunya untuk uang muka pembelian Plaza Mutiara oleh WMA.

Dana itu juga digunakan untuk kepentingan lainnya. Kala itu, Henry Leo membeli Plaza Mutiara dari PT Permata Birama Sakti milik Tan Kian seharga 25,9 juta dollar AS. Berdasarkan penyidikan jaksa, sebanyak 13 juta dollar AS berasal dari dana Asabri. Sisanya, 12,9 juta dollar AS, merupakan pinjaman dari BII.

Karena kasus tersebut, Subarda divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara di pengadilan yang sama, Henry Leo divonis tujuh tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 33,686 miliar..

 Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan, dana yang dikelola Asabri bersumber dari potongan penghasilan anggota ABRI dan pegawai negeri sipil di Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) sebesar 4,75 persen. Menurut majelis hakim, Subarda terbukti turut serta melakukan korupsi Bayangkan nasib prajurit yang dimainkan oleh atasannya sendiri.

Untuk kasus anyar ini, diduga ada dua pelaku di balik kasus korupsi Asabri senilai Rp 10 triliun lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun