Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Asabri Jebol, Ini Dampaknya bagi BPJS Ketenagakerjaan

16 Januari 2020   02:38 Diperbarui: 16 Januari 2020   17:45 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. sumber: kompas.com

Masyarakat terkejut ketika Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Asabri ada potensi kerugian sebesar Rp 10 triliun. Suatu angka yang tidak sedikit. Mahfud prihatin karena itu uang jaminan sosial untuk prajurit. Tentu beliau geram dengan kejadian tersebut, dan memanggil Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk membahasnya.

Nasib Asabri mirip dengan Jiwasraya, membeli saham gorengan, lantas nilai saham anjelok. Akibatnya, Asabri kesulitan liquiditas untuk membayar klaim asuransi jiwa yang sudah jatuh tempo.

Kasus Asabri menjadi sensitif, karena umumnya yang jadi korban para prajurit, polisi dan pensiunan yang umumnya secara ekonomi hidupnya pas-pasan.

Ada perbedaan perlakuan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan antara Taspen dengan Asabri. Kalau kepada Taspen, terkesan memberikan proteksi yang luar biasa dan sangat kental "mengatur" Manajemen Taspen. Bahkan, Taspen lebih bersifat *channeling* dalam melakukan pelayanan kepada peserta Taspen yang semuanya ASN.

Sedangkan Asabri, sejak awal, Kemenkeu tidak begitu terlibat, dan memberikan mendelegasian penuh kepada Kemenhan untuk mengaturnya secara manajemen.

Walaupun kedua BUMN tersebut, di bawah Menteri BUMN, juga kita mencermati Menteri BUMN tidk begitu tertarik "mengontrol" Asabri dan Taspen.

Awalnya asuransi sosial bagi TNI dan Polri serta PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen dengan beberapa sebab antara lain:

1) Adanya perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9. Pada level Bintara ke bawah TNI/Polri pensiunnya lebih cepat.

2) Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.

3) Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun