Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Artikel Utama

Dari Roda Dua ke Mudik Gratis, Pilihan Hemat Ongkos, Tenaga, dan Lebih Aman

15 April 2023   23:39 Diperbarui: 19 April 2023   12:45 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemudik bersepeda motor membawa anaknya: Kompas.com / RODERICK ADRIAN MOZES

Ketiga, tidak hanya kendaraan, tubuh atau fisik pengendara pun setali tiga uang. Jangan memaksakan diri berangkat bila tubuh tidak siap.

Sebelum berangkat pun perlu mendapatkan tidur atau istirahat yang cukup, konsumsi makanan sehat, dan menjauhkan makanan yang banyak mengandung gula sebab akan memantik rasa kantuk di perjalanan.

Saat berkendara pun perlu menyesuaikan dengan kondisi tubuh. Bila sudah ada alarm malah lebih baik sebelum itu, maka baiklah segera mengambil waktu istirahat. Kelelahan bisa menjadi awal dari kecelakaan.

Beristirahat, mencuci muka, hingga peregangan fisik adalah beberapa tip yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali kesegaran sebelum melanjutkan perjalanan.

Keempat, memilih rute dan waktu mudik yang tepat. Sebaiknya memilih rute yang aman (jauhkan rute yang buruk, kurang pencahayaan, atau daerah sepi).

Juga memilih waktu terang dan hindari mudik di malam hari agar mengurangi risiko kecelakaan dan kejahatan.

Kelima, hal krusial lain adalah mematuhi peraturan lalu lintas. Sudah disebutkan di atas, salah satu sebab utama kecelakaan adalah kelalaian dan kesengajaan untuk menaati aturan.

Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menyalip kendaraan secara serampangan, tidak melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Tidak kalah penting adalah menggunakan kendaraan sesuai porsi dan peruntukannya. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tegas menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi setang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi."

Berbagai tip dan aturan tersebut sesungguhnya tidak hanya membantu pengendara dan penumpang aman dan selamat, tetapi juga berlaku untuk pengendara dan penumpang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun