Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar Belum Terlambat

5 April 2020   07:28 Diperbarui: 5 April 2020   07:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (tribunnews)

Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terbaru dalam mengatasi penyebaran wabah corono atau Covid-19 dengan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa, (31/03/2020).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah terkait posisi Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kesehatan akibat corona virus disease 2019 yang kini laju penyebarannya bertambah cepat.

Efek dari kebijakan PSBB yaitu adanya pembatasan ruang gerak/kegiatan penduduk pada satu wilayah tertentu tergantung daerah baik provinsi maupun kab/kota yang diputuskan oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan rekomendasi Menteri Kesehatan.

Secara lebih teknis penerapan PSBB ini diatur dalam Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Permohonan yang diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota oleh Menteri Kesehatan akan dilakukan kajian oleh tim berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum diterbitkan rekomendasi.

Rekomendasi Menkes akan dikeluarkan paling lama 1 (satu) hari setelah semua data yang dipersyaratkan dalam Permenkes 9/2020 dipenuhi, termasuk laporan perkembangan epidemiologis di daerah yang diusulkan sebagai calon wilayah PSBB.

Selain persyaratan bersifat data dan administratif. Penetapan wilayah PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Guna menjamin anggaran yang dibutuhkan, pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar 406 triliun pada APBN 2020 sebagai pembiayaan penanganan Covid-19. Anggarab tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan ekonomi.

KompasTV merilis sejumlah Rp150 triliun digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, sebanyak Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 triliun bidang kesehatan, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kur. Namun yang menjadi sorotan mengapa anggaran untuk bidang kesehatan lebih rendah dari recovery ekonomi.

Meskipun langkah pemerintah telah memilih sikap dengan menetapkan PSBB, namun sejumlah pihak memandang Pemerintah Jokowi terlambat menangani penyebaran corona. Bahkan kebijakan pemerintah selama ini sering membuat masyarakat bingung.

Tudingan publik yang mengatakan pemerintah gamang karena kerab plin plan dalam menyampaikan kebijakan soal penanganan corona tidak seluruhnya salah. Sebelumnya Jokowi telah mengumumkan pula Indonesia menetapkan status darurat sipil.

Akibatnya memberikan ketidakpastian infomasi ditengah-tengah masyarakat yang sedang dilanda kepanikan. Sehingga penerapan social distancing dan physical distancing menjadi kurang efektif dilapangan.

Misalnya pelarangan penduduk keluar dari daerah pandemi menuju ke daerah lain tidak diindahkan warga. Sehingga saat ini diduga sebanyak 11 persen dari 20 juta penduduk di Pulau Jawa bergerak dan berpindah menyebar ke suluruh daerah di Indonesia terutama mereka yang hendak mudik lebaran.

Nah, lantas apakah dengan kebijakan PSBB yang konon katanya paling cocok diterapkan bagi Indonesia akan melarang penduduk keluar masuk satu daerah tertentu?

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional swasta mengatakan pemerintah tidak bisa melarang penduduk untuk melakukan aktivitasnya di luar rumah termasuk berpergian ingin mudik misalnya. Namun pemerintah akan memberikan bantuan langsung sebagai jaring pengaman sosialkepada mereka yang tidak mudik.

Lebih lanjut dikatakan yang mau mudik naik motor sendiri juga silakan, tetapi kita akan buat cost menjadi lebih mahal. Begitu pula yang menggunakan mobil pribadi. Khusus untuk bus antar provinsi, pemerintah melalui dirjen perhubungan darat akan menaikkan harga dua kali lipat serta membatasi hingga 50 persen daya muat setiap kenderaan.

Tidak hanya itu, Luhut juga menambahkan pemerintah akan menaikkan tarif tol jadi lebih mahal. Kebijakan tidak populis ini ditempuh agar warga ikut dengan rencana pemerintah yang akan menjalankan PSBB terutama di DKI Jakarta dan umumnya provinsi/kab/kota di Pulau Jawa.

Aturan lain yang disiapkan oleh pemerintah yaitu wajib karantina selama 14 hari bagi penduduk yang baru datang dari luar daerah. Sampai ia dipastikan benar-benar negatif dari virus corona. Setelah itu mereka baru diperbolehkan untuk masuk ke tempat tujuan.

Begitulah protokol kesehatan yang disiapkan oleh pemerintah dalam implimentasi kebijakan PSBB. Meski banyak yang mengkritik jika pemerintah lamban bergerak dan gamang menetapkan kebijakannya hingga banyaknya korban berjatuhan. Namun Luhut Binsar Panjaitan meminta agar para pengkritik juga harus berpikir positif kepada pemerintah.

Saya kira pemerintah belum begitu terlambat untuk menata kembali secara lebih terstruktur bagaimana kebijakan secara nasional terkait dengan penanganan pencegahan Covid-19 di Indonesia. Semoga langkah ini efektif menghadang virus ini sehingga tidak menyebar lebih luas lagi. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun