Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar Belum Terlambat

5 April 2020   07:28 Diperbarui: 5 April 2020   07:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (tribunnews)

Akibatnya memberikan ketidakpastian infomasi ditengah-tengah masyarakat yang sedang dilanda kepanikan. Sehingga penerapan social distancing dan physical distancing menjadi kurang efektif dilapangan.

Misalnya pelarangan penduduk keluar dari daerah pandemi menuju ke daerah lain tidak diindahkan warga. Sehingga saat ini diduga sebanyak 11 persen dari 20 juta penduduk di Pulau Jawa bergerak dan berpindah menyebar ke suluruh daerah di Indonesia terutama mereka yang hendak mudik lebaran.

Nah, lantas apakah dengan kebijakan PSBB yang konon katanya paling cocok diterapkan bagi Indonesia akan melarang penduduk keluar masuk satu daerah tertentu?

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional swasta mengatakan pemerintah tidak bisa melarang penduduk untuk melakukan aktivitasnya di luar rumah termasuk berpergian ingin mudik misalnya. Namun pemerintah akan memberikan bantuan langsung sebagai jaring pengaman sosialkepada mereka yang tidak mudik.

Lebih lanjut dikatakan yang mau mudik naik motor sendiri juga silakan, tetapi kita akan buat cost menjadi lebih mahal. Begitu pula yang menggunakan mobil pribadi. Khusus untuk bus antar provinsi, pemerintah melalui dirjen perhubungan darat akan menaikkan harga dua kali lipat serta membatasi hingga 50 persen daya muat setiap kenderaan.

Tidak hanya itu, Luhut juga menambahkan pemerintah akan menaikkan tarif tol jadi lebih mahal. Kebijakan tidak populis ini ditempuh agar warga ikut dengan rencana pemerintah yang akan menjalankan PSBB terutama di DKI Jakarta dan umumnya provinsi/kab/kota di Pulau Jawa.

Aturan lain yang disiapkan oleh pemerintah yaitu wajib karantina selama 14 hari bagi penduduk yang baru datang dari luar daerah. Sampai ia dipastikan benar-benar negatif dari virus corona. Setelah itu mereka baru diperbolehkan untuk masuk ke tempat tujuan.

Begitulah protokol kesehatan yang disiapkan oleh pemerintah dalam implimentasi kebijakan PSBB. Meski banyak yang mengkritik jika pemerintah lamban bergerak dan gamang menetapkan kebijakannya hingga banyaknya korban berjatuhan. Namun Luhut Binsar Panjaitan meminta agar para pengkritik juga harus berpikir positif kepada pemerintah.

Saya kira pemerintah belum begitu terlambat untuk menata kembali secara lebih terstruktur bagaimana kebijakan secara nasional terkait dengan penanganan pencegahan Covid-19 di Indonesia. Semoga langkah ini efektif menghadang virus ini sehingga tidak menyebar lebih luas lagi. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun