Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Keberadaan Travel Gelap, Antara Peraturan dan Kebutuhan

11 April 2024   18:31 Diperbarui: 12 April 2024   08:20 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang pun saya sesekali masih menggunakan omprengan itu untuk pulang, jika ada keperluan di Jakarta yang mengharuskan saya pulang melewati jam operasional terakhir KRL Commuter Line Jabodetabek. Penumpangnya pun masih cukup banyak, meski tak sebanyak di masa pandemi.

Sebagai salah satu pengguna angkutan yang selama ini disebut angkutan ilegal, saya pun maklum jika di musim mudik saat ini, jasa travel ilegal banyak digunakan oleh para pemudik untuk pergi ke kampung halaman.

Meskipun angkutan jalan raya lainnya yakni bus antarkota antarprovinsi cukup tersedia dan sudah banyak diselenggarakan program mudik gratis, namun travel ilegal masih memiliki celah pasar tersendiri.

Kepraktisan. Ya itulah salah satu 'daya tarik' angkutan travel ilegal, termasuk di musim mudik Lebaran seperti saat ini. Umumnya, travel gelap ini menggunakan metode shuttle, alias penjemputan di titik yang telah disepakati bersama antara pengemudi dengan penumpang, untuk diantarkan ke titik tertentu di wilayah tujuan.

Cara ini bagi sebagian pemudik dinilai lebih praktis dan memudahkan, karena dekat dengan domisili calon penumpang. Daripada angkutan bus yang hanya bisa naik dari terminal atau agen perwakilan.

Dan karena menggunakan nomor polisi pelat hitam atau putih, yang notabene peruntukannya adalah kendaraan pribadi, maka angkutan ilegal ini lebih "bebas" dalam mencari penumpang. Sementara angkutan umum pelat kuning tentu harus beroperasi sesuai dengan trayek yang terdaftar.


Karena itu, sebagai orang yang pernah menggunakan angkutan pelat hitam, saya memaklumi jika banyak pemudik yang lebih memilih memanfaatkan angkutan ilegal untuk mudik ke kampung halaman.

Kehadiran angkutan pelat hitam ini, dalam situasi dan kondisi tertentu, seolah menjadi alternatif bagi sejumlah keterbatasan yang dimiliki angkutan resmi berplat kuning. Meskipun jelas bahwa operasional angkutan ilegal tentu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Karena itu, meskipun telah berulang kali dilakukan razia terhadap angkutan ilegal, termasuk razia yang akan kembali digencarkan pasca keterlibatan angkutan travel ilegal dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek baru-baru ini, namun keberadaan angkutan pelat hitam ini rasanya masih sulit untuk dihilangkan secara total, selama pasarnya masih ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun