Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Motor Listrik Masih Belum Jadi Pilihan Utama Konsumen

9 Juni 2023   13:47 Diperbarui: 10 Juni 2023   19:31 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Kompas.com

Sepeda motor saat ini menjadi kendaraan andalan mayoritas masyarakat untuk beraktivitas. Data Badan Pusat Statistik menyebut, jumlah sepeda motor di Indonesia sepanjang 2022 mencapai 125,26 juta unit, atau naik 4,34% dibanding 2021 dan naik 64% dari 2012.

Dengan demikian, jika dirata-ratak tiap 2 penduduk Indonesia saat ini memiliki 1 unit sepeda motor. Tak heran jika kendaraan roda dua ini sangat mendominasi keberadaannya di jalanan Tanah Air, dari pusat kota hingga pelosok wilayah terpencil.

Faktor ukuran dan kepraktisan dalam penggunaan menjadikan sepeda motor alat transportasi andalan mayoritas masyarakat Indonesia . Hal itu pulalah yang menjadikan banyak di antara pengguna sepeda motor menggunakannya di atas kapasitas yang sesuai dengan desain pabriknya.

Kita tentu lazim melihat sepeda motor ditumpangi lebih dari dua orang. Atau pada masa kini sepeda motor juga digunakan sebagai alat berjualan dagangan yang dulu lazim menggunakan pikulan atau gerobak dorong, seperti pedagang sayur, bakso, maupun jajajan anak sekolah.

Dengan kemudahan 'multifungsi' yang dimiliki sepeda motor tersebut, ditambah pasar yang terus bertambah tiap tahun, sepeda motor sebagai alternatif kendaraan berbahan bakar non fosil semestinya juga diminati oleh masyarakat. Apalagi, saat ini pun telah ada program konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik.

Tak hanya itu, pemerintah juga sudah memberi subsidi sekaligus insentif pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Subsidi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Prindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Adapun ketentuan pemberian subsidi seebsar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, antara lain mensyaratkan:

- Pemberian potongan harga hanya diberi dapat diberikan satu kali untuk setiap NIK; dan

- Penerima subsidi motor listrik terdaftar sebagai penerima KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA

Dengan kriteria penerima tersebut, maka secara kasar bisa dikatakan bahwa subsidi pembelian motor listrik ini ditujukan kepada kalangan menengah ke bawah. Subsidi tersebut diberikan melalui proses verifikasi dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira)

Namun Kepala Staf Presiden RI Moeldoko seperti dikutip Kompas.com pada 17 Mei 2023 lalu mengungkapkan sampai dengan pertengahan Mei lalu, transaksi melalui pemberian subsidi motor listrik baru mencapai 106 unit. Realisasi ini jelas masih sangat jauh dibandingkan dengan target hingga akhir tahun yang sebanyak 200.000 unit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun