Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Refleksi Kita: Solusi agar Mengelola Stadion dan Gelora di Daerah dengan Megah

3 November 2021   05:44 Diperbarui: 3 November 2021   05:49 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kalaupun permasalahan karena hasil pendapatan yang tidak diperoleh selama ini bisa diselesaikan secara hukum baik perdata atau pidana bergantung dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan. Dan hal berikut tetap dikelola oelh pihak dengan menawarkan atau memilih kepada yang sanggup mengelola secara profesional.

Pemerintah kini menyadari akan keterbatasan pengelolaan BMN/D di negeri ini, termasuk Stadion dan gedung Olahraga. Oleh karenanya, Pemerintah sedang menggaungkan Kembali untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN/D tersebut dengan memberikan opsi untuk dapat diberdayakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. 

Sebenarnya, sudah ada kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan aset dengan membentuk Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/D), namun adanya persyaratan khusus dan tidak semua daerah mampu mengelola secara professional sehingga hanya sektor atau bidang tertentu yang berhasil mengelolanya.

Kesalah-kaprahan dan dianggap kebanggaan selama ini bahwa peruntukkan masyarakat harus dimiliki oleh pemerintah agar memperhatikan kemampuan dalam pengelolaan dan pemeliharaannya secara realistis. Justru yang menjadi fokus perhatian adalah bagaimana mengoptimal-berdayakan agar gedung tersebut selalu megah dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai stakeholder utama.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mengatas namakan dimana penulis bekerja 

Referensi:

1. Arditya Abdul Azis, "Wajah Suram Stadion Palaran, Ongkos Perbaikan Rp 160 Miliar, Alokasi Setahun hanya Rp. 1,3 Miliar", www.kaltimkece.id,  31 Oktober 2019.

2. Bobby Wiratama, "Seusai 37 Tahun Dikelola Swasta, Kepemilikan Stadion Andi Matalatta Kembali Dipegang Pemprov Sulteng", www.palu.tribunnews.com, 4 September 2019.

3. Liputan6.com, "Lewat PP 28/2020, Swasta Bisa Ikut Kelola Barang Milik Negara", www. id.berita.yahoo.com, 10 Juli 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun