Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Refleksi Kita: Solusi agar Mengelola Stadion dan Gelora di Daerah dengan Megah

3 November 2021   05:44 Diperbarui: 3 November 2021   05:49 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Hasil audit itu pun tak bisa ditindak lanjuti, dengan alasan klasik karena anggaran tak mencukupi sehingga hanya mampu sediakan biaya pemeliharaan minimal, itu pun hanya Gedung GOR Serbaguna.

Sebenarnya dalam APBD PemProv Kaltim dalam setahun telah menyediakan dana pemeliharaan berkisar Rp1,3 miliar. Namun, alokasi dana tersebut tidak mencukupi untuk pemeliharaan Stadion Palaran dengan luas 88 Hektar bersama 10 gelanggang arena (venue), itu pun harus dibagi untuk pemeliharaan Stadion Madya Sempaja yang berlokasi di tengah kota Samarinda. Ditambah lagi, adanya pandemi Covid-19 menyebabkan sebagian anggaran diperuntukkan dalam penaggulangan di bidang Kesehatan.

Di satu sisi dalam berita lainnya pada laman www.TribunPalu.com (4/9/2019), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini resmi mengambil alih pengelolaan Stadion Mattoanging (Andi Mattalatta), setelah mendapat kepastian hukum melalui pendekatan persuasive kepada pihak ketiga PT Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) selaku pengelola stadion selama 37 tahun, yang baru diketahui ternyata merupakan aset milik Pemprov Sulsel tersebut.

Aset BMD Pemprov Sulteng dengan nilai triliunan berhasil dikembalikan karena melakukan koordinasi dan sinergitas pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong. 

Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan recovery aset negara. Dan selanjutnya Pemprov merencanakan untuk melakukan perbaikan stadion tersebut agar bisa bertaraf internasional.

  • Kebijakan Baru Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Pengelolaan Aset 

Nampaknya ada angin segar, karena pemerintah tanggap adanya permasalahan dalam penata-kelola asset dan pemeliharaannya, dengan menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP 27/2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dalam aturan tersebut, pihak swasta memiliki kesempatan untuk ikut dalam mengelola Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Direktur BMN, DJKN, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan, bahwa terdapat skema baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 yakni Limited Concession Schemes (LCS). Dalam skema tersebut memungkinkan adanya kerja sama antara kementerian dan lembaga (K/L) dengan pihak swasta dalam mengelola Barang Milik Negara (liputan6.com , 10 Juli 2021).

Dalam PP 28/2020 tersebut salah satunya mengatur mengenai Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D. Hal ini menjadi dasar Kemenkeu menyempurnakan peraturan tersebut dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur, sehingga peran BMN perlu dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

  • Penutup

Centang perenang masalah perawatan Stadion dan Gedung Olahraga (Gelora) di Indonesia seolah begitu rumit. Keterbatasan anggaran pemeliharaan Gedung tersebut yang dibangun megah, menjadikan kondisi miris karena tidak layak digunakan. Sedangkan di lain tempat, justru pemerintah daerah melakukan penertiban asset dengan mengambil-alih kembali Stadion atau gedung olahraga yang semula dikelola pihak ketiga.

 Penertiban dengan penelusuran aset BMN/D memang wajib dilakukan sesuai akuntabilitas agar diketahui keberadaan status dan tercatat secara legal dalam asset BMN/D pada instansi tersebut. 

Namun pengambil-alihan bukanlah hal yang bijak, karena pada nantinya akan menjadi beban pada instansi tersebut dalam mengalokasi anggaran pemeliharaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun