6. Penguatan Kelembagaan --- LDII menilai Indonesia layak memiliki lembaga setingkat kementerian yang fokus mengurus haji dan umrah.
7. Standar Minimum Layanan --- akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, dan bimbingan ibadah harus seragam baik haji reguler maupun khusus.
8. Jalur Hukum Cepat --- mekanisme hukum sederhana bagi jamaah yang dirugikan penyelenggara haji dan umrah.
9. Perlindungan Asuransi Syariah --- setiap jamaah wajib dilindungi asuransi jiwa, kesehatan, dan perjalanan.
10. Pendidikan Manasik Modern --- manasik wajib dengan standar nasional, termasuk simulasi digital dan teknologi Virtual Reality (VR).
"Revisi UU ini harus memperkuat perlindungan jamaah, transparansi, dan kualitas layanan. Sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia, Indonesia wajib memiliki tata kelola haji yang profesional, modern, dan adil," tegas Dody Taufiq Wijaya.(Ac)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI