Mohon tunggu...
caca mala
caca mala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Lembaga Super Body?

7 Mei 2019   11:59 Diperbarui: 7 Mei 2019   12:44 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi ikon dalam setiap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, urgensi dibentuknya lembaga anti rasuah ini berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera. Dengan memberikan amanah dan tanggungjawab kepada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih profesional.

Mengapa kedudukan KPK sebagai institusi hukum yang strategis dipandang superbody? Pertama, status dan sifat serta kewenangan KPK sebagai lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (pasal 3).

Kedua, KPK secara khusus dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi (pasal 4). Ketiga, asas-asas yang dipergunakan KPK dalam menjalan tugasnya yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Terakhir, kewenangan KPK yang melebihi penegak hukum konvensional terletak pada pasal enam (6).

Status dan sifat KPK yang terkesan Super Body tersebut antara lain dikarenakan tiga ciri dominan. KPK sebagai lembaga Negara (Special State Agency) yang secara khusus melakukan tugas dalam tindakan pidana korupsi. Keberadaan KPK melebihi peran dan fungsi yang berada pada lembaga penegak hukum, antara Polisi, Kejaksaan, dan bahkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

KPK memiliki kewenangan untuk tidak saja melakukan kordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum dan lembaga negara lainnya dalam tindak pidana korupsi. Terakhir, KPK dapat menyatukan tugas dan fungsi yang berada dalam kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan. KPK dalam (pasal 11) membatasi segala tugas dan kewenanganya terhadap kasus kerugian negara dengan mominal RP 1.000 000 000 (Satu Milyar).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun