Kim Dae Jung (25 Februari 1998 -- 25 Februari 2003), penerima Hadiah Nobel Perdamaian yang kemudian ia dikenal sebagai "Nelson Mandela Asia", pernah dipenjara dan dihukum mati sebelum menjadi presiden, tapi kemudian diampuni. Beliau juga dikenang karena upayanya dalam rangka reunifikasi Korea, walaupun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
Roh Moo Hyun (25 Februari 2003 -- 25 Februari 2008) menghadapi upaya pemecatan dari lawan-lawan politiknya, penyidikan korupsi, dan akhirnya bunuh diri pada tahun 2009, setelah terjun bebas dari jurang pegunungan di kampung halamannya, Bongha. Kemudian, Lee Myung-bak (25 Februari 2008 -- 25 Februari 2013) dan Park Geun Hye (25 Februari 2013 -- 10 Maret 2017), yang merupakan presiden perempuan pertama, juga berakhir dengan dipenjara atas tuduhan korupsi. Terkait hal tersebut, hanya Moon Jae In (10 Mei 2017 - 9 Mei 2022) yang berhasil menyelesaikan jabatan kepresidenan tanpa kontroversi besar. Sekarang ia menikmati masa pensiunnya dengan membuka toko buku di kampung halamannya.
Persepsi Masyarakat Korea
Sama halnya dengan orang - orang Indonesia, masyarakat di Korsel juga masih mempercayai hal- hal berbau mistis, sebagian rakyat Korsel percaya nasib tragis yang menimpa presidennya erat hubungannya dengan Cheong Wa Dae atau yang dikenal sebagai Blue House, kantor resmi kepresidenan sekaligus rumah kediaman Presiden Korsel. Lokasinya yang terletak pada bekas pertapakan istana raja - raja Korea, dipercaya dapat membawa kutukan karena melanggar tradisi leluhur dengan menempatkan pemimpin/presiden yang bukan dari keturunan raja atau bangsawan Korea.
Letak Cheong Wa Dae atau Blue House juga dianggap bermasalah karena tidak mengikuti prinsip dan kaidah Feng Shui, yang masih dianggap penting dalam pendirian suatu bagunan sesuai dengan budaya dan kepercayaan orang-orang Korea dan Cina.
Nasib Presiden Yoon berakhir tragis?
Presiden Yoon telah diberhentikan sementara dari tugas dan kewenangannya sebagai presiden, setelah kantornya menerima salinan keputusan pemakzulan dari Majelis Nasional. Sementara itu, proses pertimbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel, presiden tidak dapat menjalankan kewenangan sebagai kepala negara, diantaranya memimpin angkatan bersenjata, meratifikasi perjanjian antar negara, memberikan amnesti, menolak atau mengesahkan amandemen undang -- undang, mengajukan anggaran dan mengangkat atau memberhentikan pejabat publik. Proses ini membutuhkan waktu hingga 180 hari atau 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut Pelaksana Tugas Presiden, dalam hal ini Perdana Menteri Han Duck So-lah yang akan menjalankan tugas -tugas dan kewenangan presiden sampai keputusan MK keluar
Yoon berpotensi dipidana penjara seumur hidup atau bahkan ancaman hukuman mati, jika terbukti bersalah melakukan 'pengkhianatan tingkat tinggi' terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan. Yoon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka darurat militer tersebut oleh pengadilan Korsel. Park Se Hyun, ketua tim penyelidikan kejaksaan, menyatakan tahapan penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak aduan ditujukan ke Yoon.
Presiden non-aktif tersebut juga sudah dipanggil Kejaksaan Wilayah Pusat Seoul, namun Yoon masih mangkir. Kejaksaan tidak menjelaskan lebih lanjut alasan yang disampaikan Yoon saat mangkir dari panggilan kejaksaan tersebut.
Apakah Yoon juga akan menjadi Presiden Korsel selanjutnya yang bernasib "sial" di akhir kekuasaannya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI