Mohon tunggu...
Bunga Indhy Bakhiyatul Wafa
Bunga Indhy Bakhiyatul Wafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate students at IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kafalah sebagai Akad Jaminan Apakah Selaras dengan Hukum Jaminan dalam Pandangan Islam?

29 Juli 2023   17:20 Diperbarui: 29 Juli 2023   18:00 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh diamalkan kecuali ada dalil yang melarangnya dan bahaya (beban) harus dihilangkan. Dari masa kenabian sampai sekarang tidak ada ulama yang menegur adanya praktik kafalah. Hal ini memiliki arti bahwa ulama berijma memperbolehkan. Sebagai landasan hukum, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang kafalah dan menetapkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 11/DSN-MUI/ IV/2000 tentang kafalah yang ditetapkan tanggal 08 Muharram 1421 H atau tanggal 13 April 2000.

Kafalah tentunya mempunyai rukun dan syarat seperti akad lainnya, menurut mazhab hanafi rukun kafalah ada dua, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut jamhur ulama, bahwa rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut:

1. Damin, kafil atau za'im, yaitu orang yang menjamin. Dalam hal ini orang yang menjamin disyaratkan sudah baliqh, berakal, tidak dicegah menjalankan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
2. Madmun 'alayh (orang yang berpiutang), syarat - syarat orang yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Orang yang menjamin disebut juga makful lahu, orang yang berpiutang disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntunan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
3. Madmum 'anhu atau makful 'anhu (orang yang berutang). Dalam hal ini orang yang berutang disyaratkan baligh, berkal, memiliki niat yang baik dan berbuat baik untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada orang yang menjamin.
4. Madmun bih atau mukful (benda/barang atau orang). Benda atau orang disyaratkan dapat diketahui dan tetap keadaannya.
5. Sight atau lafal, disyaratkan keadaan lafal itu dengan kata-kata menjamin, tidak digantungkan pada susunan atau tidak jelas dan tidak berarti sementara.

Kafalah terbagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. Kafalah dengan jiwa, ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafl, damin atau za'im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya.
2. Kafalah dengan harta, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh damin atau kafil (penjamin) dengan pembayaran (pemunahan) berupa harta.

Al-kafalah bisa dilaksanakan dengan 3 (tiga) macam, yaitu :


1. Munjaz (diperbolehkan/langsung)
2. Mu'allaq (digantungkan/dikaitkan)
3. Muwaqqat (ditentukan waktunya).

Itulah informasi mengenai definisi kafalah, rukun dan syarat, jenis atau macam dari kafalah, serta hukum yang mendasari kafalah. Semoga beberapa informasi yang ada dalam artikel ini bermanfaat ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun