Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Atur Perpajakan Pertambangan Mineral, Penerimaan Negara Diharapkan Meningkat

16 Oktober 2018   13:53 Diperbarui: 16 Oktober 2018   14:03 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat kewajiban keuangan baru di sektor pertambangan mineral bagi pemegang izin usaha pertambangan, termasuk aturan untuk perusahaan yang masih memiliki kontrak karya. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), dan pemegang Kontrak Karya (KK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Agustus 2018.

Landasan yuridis penerbitan PP 37 Tahun 2018 adalah ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan lain yang menjadi dasar terbitnya aturan ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pengaturan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan terkait penyesuaian Kontrak Karya (KK) adalah sesuai ketentuan Pasal 169 UU Minerba yang menjamin upaya peningkatan penerimaan negara.

Dalam rangka memperkaya aspek aturan dari aspek perekonomian, energi, lingkungan dan keberlangsungan usaha, Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan PP Nomor 37/2018. Sangkaian pembahasan dilakukan baik dengan internal Pemerintah (antara lain Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemensetneg, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian KLH, dan Kementerian Keuangan) maupun dengan eksternal Pemerintah atau stakeholders terkait yaitu  asosiasi usaha pertambangan dan pelaku usaha pertambangan mineral.

Pokok Pengaturan

Pokok-pokok pengaturan dalam PP 37 Tahun 2018 terdiri atas perlakuan pajak penghasilan, kewajiban pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan, perlakuan perpajakan dan atau PNBP bagi pemegang IUPK operasi produksi yang sebelumnya berupa kontrak karya yang belum berakhir kontraknya, maupun hak dan kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, atau Kontrak Karya.

Ketentuan perpajakan dalam PP 37 Tahun 2018 berlaku untuk objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha, penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan usaha tersebut dihitung dengan menggunakan harga pasar, baik untuk mineral logam, mineral bukan logam, maupun batuan.

Perhitungan lain yang diperbolehkan adalah menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual. Apabila ada perbedaan harga, maka digunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan selisih tidak lebih dari 3% dari kutipan harga pasar, atau menggunakan harga sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual apabila harganya lebih tinggi.

Adapun besaran penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya tersebut termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, pengembangan fasilitas pendidikan, pembinaan olah raga dan infrastruktur sosial. PP 37 tahun 2018 juga mengatur pengeluaran dan atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak yang mengacu pada ketentuan di bidang pajak penghasilan.

Adapun aturan terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun