Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pagar Terlalu Pendek, Tanaman Pisang, dan Indonesia Emas

6 April 2025   06:08 Diperbarui: 8 April 2025   10:48 13362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pagar terlalu pendek, tanaman pisang, dan Indonesia Emas (dokumen pribadi)

SATU ketika orang tak dikenal melompati pagar, berusaha mengambil tandan pisang. Namun, sontak lari terbirit-birit setelah pemilik rumah meneriakinya dari balik jendela .

Pagar terlalu pendek, tingginya tidak lebih dari satu setengah meter. Hanya lima puluh sentimeter dari pagar, di bagian dalam lahan, berdiri tanaman pisang. Padanya menggantung gugusan buah pisang yang mudah diraih dengan tangan.

Pisang belum matang terlihat dari jalan umum di sisi rumah tampak menggoda.

Bagi mereka yang tidak teguh iman akan tergoda untuk mengambilnya. Mudah: pagar pendek, situasi sepi, dan tandan tidak sulit dicapai adalah kombinasi bagus mencuri pisang.

Lah, salah pemilik rumah atau penanam pisang dong! Kok bikin pagar terlalu pendek? Kok tanam pisang deket jalan? Dan sejuta alasan lain yang menyalahkan keadaan.

Bagaimanapun, pagar berfungsi sebagai penanda bahwa sebuah properti tidak boleh dimasuki tanpa izin. Saya kira, pelanggaran terhadap penguasaan itu dapat dikenai sanksi hukum.

Artinya, apa saja yang dibatasi pagar merupakan wilayah milik satu pihak. Orang lain tak berhak mengambil aset di dalamnya tanpa perkenan pemilik.

Pagar melindungi privasi, kekuasaan, dan kendali atas kepemilikan satu pihak di dalam pembatas tersebut, selain bersifat estetik.

Berpagar pada pemahaman sederhana di atas, tidak elok bila seseorang mengambil atau berniat mengambil hak orang lain yang berada di dalam kekuasaannya.

Mengambil sebagian atau seluruh hak orang lain tanpa izin pemilik adalah mencuri. Saya percaya, ajaran agama manapun melarang perbuatan mencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun