Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Laporan Tanpa Legal Standing: Mengapa Kritik terhadap Jokowi Direspons Pemanggilan Polisi?

18 Agustus 2025   13:48 Diperbarui: 18 Agustus 2025   13:48 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi AI – OpenAI / DALL·E

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik bahkan terhadap mantan presiden merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, ketika kritik dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo, respons hukum kerap muncul dari kelompok yang mengatasnamakan pembela negara atau loyalis tertentu.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar adalah contoh nyata. Setelah menyampaikan kritik terkait dugaan keabsahan ijazah Jokowi, mereka justru dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan pidana yang diajukan oleh tiga individu: Kapriyani, Lechumanan, dan Andi Kurniawan, yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari kelompok "Peradi Bersatu".

Persoalannya bukan hanya substansi kritik itu sendiri, tetapi juga menyangkut siapa yang melapor dan dasar hukumnya. Dalam sistem hukum yang berlandaskan asas legalitas, tidak semua orang berhak melapor dan tidak semua pasal dapat digunakan sembarangan.

Legal Standing: Siapa Boleh Melapor?
Dalam hukum pidana Indonesia, dikenal asas legal standing, yaitu bahwa yang berhak melapor adalah mereka yang memiliki hubungan langsung secara hukum dengan peristiwa pidana yang dilaporkan. Dalam konteks ini, pelapor bukanlah korban langsung, bukan saksi, bukan pemilik ijazah yang dipersoalkan, dan bukan pihak yang dirugikan secara hukum.

Kuasa hukum Rismon Sianipar, Ahmad Khozinudin, menyatakan:
“Peradi Bersatu tidak punya kompetensi kewenangan, tidak punya legal standing. Siapa Kapriyani, siapa Lechumanan, siapa Andi Kurniawan? Laporan seperti ini tidak perlu diklarifikasi, karena tidak ada urusan hukum dengan orang-orang ini.”

Jika laporan disampaikan oleh pihak yang tidak berkepentingan secara hukum, maka secara formil laporan tersebut cacat, dan semestinya tidak ditindaklanjuti lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pasal-Pasal yang Digunakan: Apakah Tepat?
Dalam laporan terhadap Roy Suryo dan Rismon Sianipar, pihak pelapor mencantumkan tiga pasal yang dijadikan dasar hukum, yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946. Namun yang perlu dipertanyakan adalah: apakah ketiga pasal tersebut relevan jika dikaitkan dengan substansi kritik yang disampaikan? Apakah unsur-unsur tindak pidana dalam ketiga pasal itu benar-benar terpenuhi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk membedah secara rinci bunyi pasal, syarat-syarat penerapannya, dan konteks pernyataan yang dilaporkan. Di bawah ini adalah penjabaran masing-masing pasal tersebut berikut interpretasinya.

a. Pasal 160 KUHP – Penghasutan
Bunyi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang yang disampaikan oleh penguasa umum, dihukum penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal ini mensyaratkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan pelanggaran hukum, kekerasan terhadap pemerintah, atau pembangkangan terhadap peraturan resmi negara.

Dalam kasus ini, pernyataan Roy dan Rismon tidak menunjukkan ajakan, perintah, atau provokasi publik untuk melanggar hukum. Kritik yang disampaikan justru bersifat pertanyaan terbuka dan bagian dari diskursus publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun