Mohon tunggu...
buana paksa
buana paksa Mohon Tunggu... Petani - Jaya negara

Kerja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tangani Korupsi, Polres Paser Selamatkan Keuangan Negara 5,7 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Berat

19 Januari 2020   23:43 Diperbarui: 19 Januari 2020   23:48 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKP Rido Doly Kristian kasat reskrim Polres Paser

"Keberhasilan Satreskrim Polres Paser Berantas Korupsi, Masyarakat Apresiasi"

Keberhasikan penyidik korupsi satreskrim Polres Paser pada tahun 2018  dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Paser merupakan momentum untuk memperbaiki  tata kelola pemerintahan di kabupaten Paser, 

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Paser terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada lingkup  Dinas Pendidikan  kabupaten paser khususnya pada UPTD Dinas Pendidikan Kuaro sampai dengan Tahun 2018  sudah dinyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum  dan segera memasuki babak Persidangan.

AKP Rido Doly Kristian kasat reskrim Polres Paser
AKP Rido Doly Kristian kasat reskrim Polres Paser

Dalam Penanganan tindak pidana Korupsi tersebut BPK RI  mengaudit dan menyimpulkan terjadi kerugian negara sebesar 9,2 Miliyar Rupiah dimana sebesar 5,7 Miliyar Keuangan Negara berhasil diselamatkan melalui pengembalian ke Kas Negara. Keberhasilan Penyelamatan Keuangan Negara ini merupakan yang terbesar dikabupaten Paser dalam kurun 5 tahun kebelakang. Apresiasi Positif pun datang dari  masyarakat penggiat anti korupsi di kabupaten Paser.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doly Kristian,S.H,S.IK  didampingi Kanit tipikor Aiptu Untung Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara korupsi yang terjadi pada UPTD Dinas Pendidikan Kuaro Kabupaten Paser ini sudah dinyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka dengan inisial S.A  dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU ujarnya. 

Terhadap pelaku terjerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9  dan pasal 18 Undang- Undang  Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kita akan terus mengembangkan perkara ini sehingga momentum ini di harapkan  bisa menjadi perbaikan   terhadap tata kelola anggaran  di dinas yang lain ujarnya. (Frili/se)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun