Mohon tunggu...
Brilliant Jozuna Kurniawan
Brilliant Jozuna Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

APBN 2022: Dirancang dengan Antisipatif, Responsif, dan Fleksibel dengan Tujuan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

2 April 2022   14:10 Diperbarui: 4 April 2022   07:28 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

POKOK-POKOK APBN 2022

  1. Pendapatan Negara dalam APBN 2022 direncanakan sebesar 846,1 triliuRp1.846,1 triliun, yang berasal dari Penerimaan Perpajakan (Rp1.510,0 triliun), Penerimaan Negara Bukan Pajak (Rp335,6 triliun), dam Penerimaan Hibah (Rp0,6 triliun). Dengan target penerimaan perpajakan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.510,0 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak (Rp1.265,0 triliun) dan penerimaan kepabeanan dan cukai (Rp245,0 triliun). Dengan berbagai pertimbangan dalam menentukan target Pendapatan Negara maka didasari atas beberapa faktor antara lain, prospek pemulihan ekonomi, iklim investasi, daya saing usaha, dan kapasitas perekonomian. Bukan hanya itu, kontribusi PNBP terhadap APBN juga terus dioptimalkan. Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral akan didorong dalam upaya mendukung aktivitas ekonomi, investasi, dan pelayanan masyarakat.
  2. Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN 2022 telah disepakati sebesar Rp1.944,5 triliun. Sejalan dengan usaha pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat mengarah pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pendidikan, serta prioritas pembangunan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yaitu dalam bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi, ketahanan pangan, dan pariwisata.
  3. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKKD) pada APBN 2022 adalah sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan terkait TKKD di tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan dalam mendukung kinerja daerah. Kebijakan TKDD tahun 2022 berlandaskan beberapa pokok, antara lain:
    1. Melanjutkan kebijakan tentang perbaikan kualitas belanja daerah guna meningkatkan dan kesejahteraan antar daerah yang merata.
    2. Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD.
    3. Melanjutkan kebijakan tentang penggunaan Dana Transfer Umum untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, dan pembangunan pendidikan sehingga menghasilkan SDM berkualitas.
    4. Melanjutkan kebijakan tentang penyaluran Dana Bagi Hasil, drngan memperhatikan kinerja daerah.
    5. Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus.
    6. Menggunakan Dana Desa menjadi instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, aktivitas penanganan Covid-19, dan mendukung sektor prioritas.
  4. Pembiayaan Anggaran tahun 2022 sebesar Rp868,0 triliun dengan arah kebijakan pembiayaan anggaran secara umum adalah sebagai berikut:
    1. Mendukung kebijakan fiskal dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang efisien.
    2. Mengembangkan pembiayaan yang kreatif serta inovatif melalu penguatan peran BUMN, BLU, SEF, SMV, serta mendorong skema KPBU yang lebih masif.
    3. Memperkuat usulan program pembiayaan investasi.
    4. Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi perluasan basis investor atau kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi atau sukuk daerah.
    5. Memberikan pinjaman yang diarahkan untuk peningkatan kapasitas pembiayaan Pemda, BUMN, dan BUMD dalam usaha mendukung proyek Pemerintah.
    6. Kewajiban penjaminan yang mengarah kepada peningkatan kelayakan proyek infrastruktur atau program penugasan Pemerintah dalam upaya pemberdayaan peran swasta dan badan usaha, serta mendorong peran SAL  sebagai fiskal buffer dan dapat dikelola secara efisien melalu penguatan manajemen kas.

APBN FOKUS DALAM 6 HAL 

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa APBN 2022 akan berfokus terhadap 6 hal. Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan dari program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan. Ketiga, APBN untuk memperkuat agenda peningkatan sumber daya manusia yang mampu bersaing, unggul dan berintegritas. Fokus keempat adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Fokus yang kelima adalah menguatkan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan dan melakukan pemerataan kesejahteraan antar daerah. 

Yang terakhir, APBN difokuskan untuk melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting  dalam usaha mendorong belanja yang efisien. Selain 6 fokus utama, Presiden Joko Widodo juga akan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah yang fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi yang penuh ketidakpastian. Jadi Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dilakukan dan dimantapkan sebagai upaya menguatkan pondasi yang mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara optimal.

Referensi:

https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-minta-apbn-2022-dirancang-responsif-antisipatif-dan-fleksibel/

http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1185-presiden-ri-tema-kebijakan-fiskal-tahun-2022-pemulihan-ekonomi-dan-reformasi-struktural

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-apbn-2022-pemerintah-lanjutkan-dukungan-pemulihan-ekonomi-dan-reformasi-struktural/#:~:text=Pendapatan%20Negara%20dalam%20APBN%20tahun,hibah%20sebesar%20Rp0%2C6%20triliun.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun