Mohon tunggu...
BPTH Wilayah III Yogyakarta
BPTH Wilayah III Yogyakarta Mohon Tunggu... Organisasi Pemerintah

Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah III Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rakor Pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan 2025

18 Juli 2025   16:11 Diperbarui: 18 Juli 2025   16:11 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan (P2SEMH) telah menggelar Rakor pengelolaan KHDTK di Cibinong (10-11 Juli 2025). Langkah ini sebagai tahap awal dalam rangka persiapan pengelolaan KHDTK yang akan diampu oleh P2SEMH setelah ada penetapan SK pengelola KHDTK.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Peminjaman Sementara Sarana Prasarana Pendukung Pengelolaan 6 (enam) KHDTK, yaitu Gunungkidul Blok Playen, Gunungkidul Blok Watusipat, Sumberwringin, Padekanmalang, Kaliurang, dan Wonogiri, oleh Kepala BPTH Wilayah III Yogyakarta, Mulyawati Prasetyaningtyas, S.Hut., M.P Kepala BPTH Wilayah III Yogyakarta dengan Dodi Sumardi, S.Hut., M.T, M.PP Kepala P2SEMH.

Retisa Mutiaradevi, S.Kom., MCA, analis kebijakan ahli madya pada BPTH Wilayah III hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan sharing knowledge pengelolaan KHDTK Playen, KHDTK Watusipat, KHDTK Sumberwringin, KHDTK Padekanmalang, KHDTK Kaliurang, dan KHDTK Wonogiri.

Dengan adanya dinamika perubahan organisasi, maka hal-hal perlu ditindaklanjuti diantaranya (1) Layanan  yang sudah berjalan dan kerjasama yang sudah terjalin atau sedang berproses dengan beberapa pihak dilanjutkan dan dilakukan penyesuaian/amandemen; (2) Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 perlu dilakukan revisi dan harapan kedepannya dapat menjadi payung hukum untuk KHDTK yang lebih luwes menghadapi perubahan kelembagaan, termasuk pengaturan pengelolaan KHDTK yang berada di dalam blok khusus pada Kawasan Konservasi/Taman Hutan Raya (Tahura), perlu mendapatkan perhatian khusus dalam aspek pengaturannya; (3) RPJP perlu dilakukan review dan melibatkan semua pihak dalam proses revisinya; dan (4) Merancang mekanisme pengelolaan sumber benih dan akses terhadap Sumber Daya Genetik (ASDG) yang berada di KHDTK sekaligus pemanfaatannya serta akses bagi BPTH III Yogyakarta.

Urgensi perlunya kolaborasi antara P2SEMH dengan BPTH Wilayah III adalah KHDTK sangat berpotensi tinggi sebagai penyedia sumber benih unggul tanaman hutan dari hasil-hasil pemuliaan yang sebagian telah bersertifikat.  Pengelolaan sumber benih yang ada di KHDTK memiliki urgensi tinggi untuk menjaga ketersediaan dan kualitas benih unggul keberlanjutan sektor kehutanan memastikan hasil panen yang optimal.

Sumber benih di KHDTK membutuhkan pengelolaan berkelanjutan untuk menjamin benih berkualitas Dimana diperlukan perlakuan penjarangan seleksi, desain dan pengelolaan sumber benih, identifikasi, pemeliharaan, perlindungan sumber benih, serta pengawasan peredarannya. Sumber benih KHDTK mendukung BPTH Wilayah III dalam menyediakan benih unggul serta mendukung target BPDASRH/PPTH dalam pembangunan sumber benih nasional seluas 500 ha dalam periode 5 tahun.

Pada kesempatan tersebut disampaikan apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengelola 6 (enam) KHDTK lingkup BPTH Wilayah III (eks BBPSIK), atas dedikasinya yang tidak hanya mengelola tetapi telah memanfaatkan secara lestari, menjaga, merawat dan menyayangi KHDTK yang diamanahkan, termasuk mendampingi masyarakat sekitar hutan membimbing KTH-KTH yang telah dibentuk di sekitar KHDTK.

Apabila penetapan pengelola yang baru telah diterbitkan maka ini adalah merupakan awal yang baru, dan diharapkan estafet pengelolaan dari pengelola sebelumnya ke pengelola yang baru dapat berjalan lancar dengan kolaborasi yang solid, maka akan tercapai pengelolaan KHDTK mandiri lestari berkelanjutan.

(Foto: P2SEMH)
(Foto: P2SEMH)

(Foto: P2SEMH)
(Foto: P2SEMH)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun