Demokrasi Pancasila memandang demonstrasi sebagai hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat, namun dengan tanggung jawab moral dan hukum yang melekat.Â
Demonstrasi yang diwarnai penjarahan bukanlah cerminan Demokrasi Pancasila. Ia adalah distorsi dari cita-cita luhur bangsa. Maka, tugas kita bersama adalah mengembalikan makna demonstrasi sebagai ruang kritik yang bermartabat, bukan sebagai panggung kekerasan.Â
Demokrasi bukan hanya soal suara, tapi juga soal sikap. Dan dalam Demokrasi Pancasila, sikap itu harus berakar pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.
**
Di akhir tulisan ini, saya berpendapat bahwa Demokrasi Pancasila tidak membenarkan tindakan penjarahan sebagai bagian dari ekspresi politik. Penjarahan adalah pelanggaran hukum, dan secara filosofis merupakan bentuk kemunduran demokrasi.Â
Dalam Demokrasi Pancasila, kemerdekaan menyampaikan pendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.Â
Demokrasi pancasila memaknai demonstrasi sebagai jalan damai untuk perubahan, bukan sebagai panggung anarki. Ketika penjarahan terjadi, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga nilai-nilai kemanusian, persatuan, dan keadilan sosial yang menjadi inti dari Pancasila. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI