5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menuntut perubahan demi kesejahteraan bersama, bukan demi kepentingan kelompok atau tindakan destruktif.
Demokrasi Pancasila: Jalan Tengah yang Bermartabat
Demokrasi Pancasila bukan demokrasi liberal yang bebas tanpa batas, dan bukan pula demokrasi otoriter yang membungkam suara rakyat. Ia adalah jalan tengah yang mengedepankan etika, dialog, dan gotong royong. Dalam sistem ini, demonstrasi idealnya menjadi ruang edukatif—bukan destruktif.
Penjarahan yang terjadi beberapa waktu lalu, termasuk terhadap rumah sejumlah politisi dan pejabat ekskutif—di antaranya Menteri Keuangan, Ibu sri Mulyani—telah merusak bukan hanya citra gerakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.Â
Masyarakat menjadi skeptis, aparat bersikap refresif, dan ruang dialog pin semakin sempit. Padahal, Demokrasi Pancasila menuntut keterbukaan, bukan kekacauan.
Penjarahan merupakan bentuk tindak pidana yang termasuk dalam katagori kejahatan terhadap harta benda, dilakukan secara paksa dan melawan hukum, biasanya dalam situasi kerusuhan atau konflik sosial." (Barda Nawawi Arief, hal.19)
Kita perlu bertanya: siapakah yang sebenarnya diuntungkan dari penjarahan dalam demonstrasi? Apakah rakyat kecil yang kehilangan mata pencarian? Apakah pemilik rumah yang harta bendanya dirampas, dan rumahnya dicoret-coret? Ataukah aktor-aktor opurtunis yang menjadikan kerusuhan sebagai panggung politik?
Dalam sejarah bangsa, demonstrasi yang bermartabat telah melahirkan perubahan besar. Reformasi 1998, misalnya, meski diwarnai gejolak, tetapi dikenang karena semangat kolektifnya.Â
Namun, ketika aksi massa kehilangan arah dan nilai, ia tak lagi menjadi alat perjuangan, melainkan senjata perpecahan.Â
**
Menjaga Marwah Demokrasi
Menurut Prabowo Subianto, Presiden RI dalam konferensi pers di Istana, terkait gelombang demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah Indonesia:
"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang bersifat anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum, menjarah rumah-rumah dan instansi publik, hal ini merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya."