Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ayat Tunjangan Profesi Guru Menghilang di RUU Sisdiknas, Apa Jadinya dengan Profesi Guru?

29 Agustus 2022   07:41 Diperbarui: 29 Agustus 2022   20:48 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pers Rilis PB PGRI Pusat terkait penghapusan Ayat dan pasal 127 yang berisi tentang TPG dalam RUU Sisdiknas. (Sumber foto: Tangkap layar dari youtube PB PGRI Pusat)

Dalam Pres rilis PB PGRI Pusat, iman mengatakan " harusnya mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas".

Penulis berharap, pasal 105 tidak menjadi polemik dan menjadi multi tafsir, karena tidak secara khusus menyebutkan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Penghasilan yang bagaimana yang dimaksud. Karena penghasilan secara umum, seorang guru sebagai bagian ASN mendapatkan gaji sesuai aturan yang sama dengan ASN lainnya.

Dan pemberian tunjangan profesi, memang sudah seharusnya diatur secara khusus melalui pasal 127 yang sudah ada. Dan seharusnya juga, pasal 127 tetap dipertahankan, untuk menghindarkan secara spesifik penghasilan profesi guru.

Semoga para guru sebagai profesi, dan berhak mendapatkan TPG, tetap diberikan. Sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah mulai membaik saat ini.

Seorang guru, tidak mempunyai penghasilan lain sebagai ASN yang tugasnya mencerdaskan anak bangsa, selain gaji dan tunjangan profesi guru (TPG). 


Karena bila terjadi penghapusan TPG, dengan penghilangan Pasal 127, justru akan memperburuk kesejahteraan guru. Karena guru, tidak mendapatkan subsidi apapun dari pemerintah, ketika kebutuhan mendasar serba naik. 

Misalnya subsidi listrik yang mengalami kenaikan, ASN guru tidak berhak mendapatkannya. Masih banyak guru yang hidupnya dibawah standar, kelayakan. Rumah masih menyewa, harus membiayai pendidikan anak, yang kian tahun tambah mahal, ketika masuk SMA, dan perguruan tinggi.

Bahkan anak seorang gurupun dinilai tidak layak mendapatkan beasiswa KIP, karena penghasilannya diatas satu jutaan keatas. Himpitan akan terus bertambah, bila TPG layaknya oase bagi guru dihapuskan. 

Semoga pemerintah, dan anggota legislatif bisa lebih bijaksana dalam menyikapi RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendikbudristek. Dan pasal 127, yang dihilangkan bisa dikembalikan lagi dalam RUU Sisdiknas draft versi Agustus 2022.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun