Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ayat Tunjangan Profesi Guru Menghilang di RUU Sisdiknas, Apa Jadinya dengan Profesi Guru?

29 Agustus 2022   07:41 Diperbarui: 29 Agustus 2022   20:48 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pers Rilis PB PGRI Pusat terkait penghapusan Ayat dan pasal 127 yang berisi tentang TPG dalam RUU Sisdiknas. (Sumber foto: Tangkap layar dari youtube PB PGRI Pusat)

Saat ini berapa banyak Mahasiswa keguruan yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi seorang guru. Para anak muda milenial, tertarik menjadi guru, karena adanya penghargaan yang baik dari pemerintah selama ini terhadap profesi guru. 

Penghargaan pemberian TPG, sebagai bagian perbaikan kesejahteraan guru, bila sudah menjadi guru nanti juga menjadi daya tarik anak muda, memasuki jurusan dan program studi yang mencetak guru.

TPG harus tetap ada, dan Pasal 127 dikembalikan di RUU Sisdiknas drap versi Agustus 2022, inilah perjuangan yang akan dilakukan oleh PB PGRI Pusat di jakarta. 

Semua mata guru, mengarah ke pengurus besar PGRI Pusat di jakarta, dukungan penuh diberikan kepada PB PGRI Pusat, dan daerah untuk mendiskusikan, dan memperjuangkan pengembalian Pasal 127 yang telah dihilangkan tersebut.

Jangan sampai RUU Sisdiknas drap versi agustus 2022, menjadi kado terburuk bagi  guru, para calon guru yang sedang menempuh pendidikan di kampus-kampus di seluruh pelosok Indonesia, di hari kemerdekaan ke-77.

Dalam pres rilis PB PGRI mengatakan jangan "Verbatim", jangan dialihkan, kembalikan ayat dan pasal 127 di RRU Sisdiknas drap versi Agustus 2022, ayat yang memuat tentang Tunjangan profesi Guru (TPG). 

Polemik Pasal 105, di RUU Sisdiknas


Dan menurut Prof.Unifah Rosyidi, disaat pres rilis PB PGRI Pusat, mengatakan proses penyusunan RUU Sisdiknas sangat ajaib. Maunya cepat dan buru-buru, untuk dikritisi oleh pemangku kepentingan.

Di Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan klausal terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal tersebut hanya memuat klausal tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pasal 105 RUU Sisdiknas, mengandung polemik karena berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Perbedaan RUU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, menurut Sastriwan Salim, Kordinator Nasional P2G, akan berpotensi kuat merugikan jutaan guru di Indonesia. 

RUU Sisdiknas yang menghilangkan Ayat 3-10, Pasal 127 memuat TPG, seakan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga guru, dikutip dari pernyataan koordinator Nasional P2G.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun