3. Langkah selanjutnya si korban harus mentransfer uang 30% ke mereka.
Jika korban ikut yang 700.000,- akan mendapatkan uang 9.000.000,- Â dan 30% dari itu adalah 2, 700.000,-
Mereka akan memberikan bukti slip transfer jika sudah di transfer dan akan masuk jika korban sudah mentransfer fee admin.
Perlu diingat:
Biasanya mereka akan memberikan bukti slip editan. Nomer rekening terisi nomer korban, sedangkan nama rekening adalah nama orang lain.
4. Setelah korban mentransfer otomatis mereka akan memblokir akun korban dan menghapusnya dari grup.
Untuk nama-nama grup investasi online di telegram antara lain: coindo tranding investasi (cs bernama Rivan Yulian Pratama, Agus Permana), Traxindo tranding online 100 / ini menggunakan nama traxindo (cs bernama Sandra Afrianti), bibit.id (ini palsu hanya menggunakan nama bibit) dan masih banyak lagi. Dari fakta yang saya ketahui bahwa nama-nama di atas tidak terdaftar dalam OJK.
Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban?
Langkah-langkah Melapor
1. Lapor bank.
Melapor pada bank yang digunakan. Contoh, jika menggunakan bank BCA saat transaksi. Maka, wajib melaporkan hal ini q kepada BCA. Nanti dari pihak bank akan meminta kronologi kejadian, surat permohonan pemblockiran, dan surat dari kepolisian.
2. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika sudah melakukan laporan pada bank. Korban akan diminta melapor pada pihak berwajib dengan aduan kriminalitas.
3. Lapor ke Kredibel.id
Korban bisa melaporkan akun rekening tersangka ke Kredibel.id.
4. Lapor OJK
Kita bisa melaporkan hal tersebut pada OJK. Pihak OJK akan membantu mengkoordinasi dengan pihak bank dan kepolisian.