Mohon tunggu...
Metha BirliaChandra
Metha BirliaChandra Mohon Tunggu... Wiraswasta - DhanTha

Penyuka laut dan kopi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hati-hati Investasi Bodong di Telegram

7 Juli 2021   16:51 Diperbarui: 7 Juli 2021   16:59 8362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Virus Corona benar-benar memberikan dampak sangat signifikan bagi masyarakat Indonesia. Terutama di bidang ekonomi. Banyak masyarakat yang mendadak jadi pengangguran karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini karena merosotnya pendapatan.

Parahnya ada beberapa oknum yang dengan teganya mengambil kesempatan dalam kesempitan, dengan cara menipu. Biasanya transaksi ini menyasar pada orang-orang yang tidak paham apa itu investasi dan melalui media telegram. 

Mereka mengiming-imingi member dengan titip dana, jika 700.000,- akan menjadi 9.000.000,- rupiah dalam hitungan 6 jam dan ada juga yang jika titip dana 1.000.000,- akan mendapat 1, 100.000,- dalam waktu satu hari. Ini sangat tidak masuk akal!

Jika dipikir secara logis, tidak ada cara kerja mendapatkan uang segampang ini. Bahkan untuk Investasi yang real pun, mereka harus menunggu berbulan-bulan baru mendapatkan hasil, modalnya pun tidak sedikit. 

Orang-orang ini ada komplotannya. Mereka membuka beberapa grup di aplikasi telegram dengan nama grup  yang serupa guna menjaring member. 

Mereka menjamin jika tidak ada tipu-tipu karena di bawah naungan otoritas jasa keuangan (OJK) dan BAPEBTI. Nah, bagi orang-orang yang tidak paham investasi otomatis mereka akan menjadi korban karena tergiur keuntungan yang didapat dan terjamin di bawah naungan OJK.

Cara Kerja Investasi Bodong Via Telegram

1. Setelah mendapatkan target. Otomatis si admin akan meminta si korban untuk transfer ke salah satu rekening.

Salah satu rekening yang saya tahu adalah ini:

Bank BRI
No.Rek 530701004122506
A/n : RIKO MAROJAHAN SITANGGANG
Kode bank 002

2. Sekitar 3 sampai 5 jam kemudian, mereka akan menghubungi korban dan memberitahu, jika si korban Win.

3. Langkah selanjutnya si korban harus mentransfer uang 30% ke mereka.
Jika korban ikut yang 700.000,- akan mendapatkan uang 9.000.000,-  dan 30% dari itu adalah 2, 700.000,-
Mereka akan memberikan bukti slip transfer jika sudah di transfer dan akan masuk jika korban sudah mentransfer fee admin.

Perlu diingat:

Biasanya mereka akan memberikan bukti slip editan. Nomer rekening terisi nomer korban, sedangkan nama rekening adalah nama orang lain.

4. Setelah korban mentransfer otomatis mereka akan memblokir akun korban dan menghapusnya dari grup.

Untuk nama-nama grup investasi online di telegram antara lain: coindo tranding investasi (cs bernama Rivan Yulian Pratama, Agus Permana), Traxindo tranding online 100 / ini menggunakan nama traxindo (cs bernama Sandra Afrianti), bibit.id (ini palsu hanya menggunakan nama bibit) dan masih banyak lagi. Dari fakta yang saya ketahui bahwa nama-nama di atas tidak terdaftar dalam OJK.

Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban?

Langkah-langkah Melapor

1. Lapor bank.
Melapor pada bank yang digunakan. Contoh, jika menggunakan bank BCA saat transaksi. Maka, wajib melaporkan hal ini q kepada BCA. Nanti dari pihak bank akan meminta kronologi kejadian, surat permohonan pemblockiran, dan surat dari kepolisian.

2. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika sudah melakukan laporan pada bank. Korban akan diminta melapor pada pihak berwajib dengan aduan kriminalitas.

3. Lapor ke Kredibel.id
Korban bisa melaporkan akun rekening tersangka ke Kredibel.id.

4. Lapor OJK
Kita bisa melaporkan hal tersebut pada OJK. Pihak OJK akan membantu mengkoordinasi dengan pihak bank dan kepolisian.

Nah, di sini kita wajib hati-hati dan waspada. Caranya?

1. Keuntungan Tidak Masuk Akal.
Kita wajib mencurigai jika keuntungan tidak masuk akal. Apalagi dalam waktu singkat.

2. Cek Rekening
Sebelum melakukan transaksi, kita wajib melakukan pengecekan di www.cekrekening.id.

3. Membuka Link OJK
Karena kebanyakan pasti bilang di bawah naungan OJK. Ada baiknya cek dulu di link bawah ini unguk mengetahui entitas yang tidak terdaftar di OJK.

SikapiUangmuOJK


Sekian dulu info dari saya, semoga bermanfaat.  Wajib waspada, jangan pernah takut untuk melapor, supaya tidak ada korban korban lagi. Stay save.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun