Nah, di sini kita wajib hati-hati dan waspada. Caranya?
1. Keuntungan Tidak Masuk Akal.
Kita wajib mencurigai jika keuntungan tidak masuk akal. Apalagi dalam waktu singkat.
2. Cek Rekening
Sebelum melakukan transaksi, kita wajib melakukan pengecekan di www.cekrekening.id.
3. Membuka Link OJK
Karena kebanyakan pasti bilang di bawah naungan OJK. Ada baiknya cek dulu di link bawah ini unguk mengetahui entitas yang tidak terdaftar di OJK.
Sekian dulu info dari saya, semoga bermanfaat. Â Wajib waspada, jangan pernah takut untuk melapor, supaya tidak ada korban korban lagi. Stay save.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!