Mohon tunggu...
Bintang Utara
Bintang Utara Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Belajar terus sampai habis masa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Barang Bawaan Dikenai Bea Impor?

25 November 2010   12:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:18 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini mendapatkan kabar yang cukup mengejutkan dari tanah air.  Adanya aturan baru yg ditetapkan menteri keuangan yg menyatakan setiap pelintas batas Indonesia dikenakan biaya impor  atas barang bawaan pribadi yg melampaui jumlah tertentu.  Berikut petikan dari Media Indonesia beserta tautan dari situs menteri keuangan.

JAKARTA--MICOM:Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

berikut tautan dari Media Indonesia

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/24/183698/4/2/Mulai-2011-B

Tautan untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/188~PMK.04~2010Per.HTM

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun