Mohon tunggu...
Bima Aditya
Bima Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - s

menjadi bodoh agar terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pekerja Sosial, Kekerasan Seksual dan Kode Etik Pekerja Sosial

24 Januari 2022   19:52 Diperbarui: 24 Januari 2022   19:59 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara itu, data dari Komnas Perempuan juga mencatat bahwa ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.

Perlu diketahui bahwa tindak kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual dapat terjadi secara verbal dan non verbal. Bentuk pelecehan secara verbal biasa kita kenal dengan istilah catcalling seperti siulan maupun komentar yang merujuk pada konteks seksual tertentu. Sedangkan pelecehan non verbal bisa terjadi melalui kontak fisik. 

Banyak sekali alasan mengapa kekerasan seksual masih terus terjadi sampai dengan saat ini, salah satunya ialah masih adanya sistem tata nilai patriarki atau sebuah istilah yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan posisinya lebih rendah daripada laki-laki. 

Perempuan masih dianggap sebagai kaum yang lemah dan berada dibawah laki-laki sehingga menyebabkan perempuan sering dieksploitasi, dikuasai, dan diperbudak laki-laki. 

Tidak hanya itu, alasan lainnya ialah pelaku seringkali memanfaatkan jabatan atau bertindak semena mena terhadap seseorang yang lemah sehingga pelaku dapat leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang lemah. 

Salah satu contoh kasus tersebut ialah seorang oknum pekerja sosial (peksos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat yakni ANS yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan disabilitas yang berusia dibawah umur yang terjadi pada tahun 2019 silam.

"Tembok Jabatan yang tinggi menjadi celah untuk pelaku agar dapat melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun"

 

Pelanggaran Kode Etik Pekerja sosial dalam Kekerasan Seksual

Seperti yang diketahui salah satu kode etik pekerja sosial di Indonesia dalam bab 7 pasal 8 kode etik pekerja sosial menjelaskan bahwa "Pekerja Sosial Profesional tidak dibenarkan memanfaatkan hubungan dengan klien untuk kepentingan pribadi". 

Tetapi pada kenyataannya, dalam kasus oknum pekerja sosial pada Dinas Sosial (DinSos) Jawa Barat telah melanggar kode etik tersebut yang dibuktikan dengan dirinya melakukan tindakan bejat yakni mencabuli korban hanya untuk kepentingan nafsu pribadinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun