Tidak hanya itu, setelah pelaku melakukan berbagai tindakan yang tidak ada sangkut pautnya dan kepentingannya dalam hubungan dengan klien sesuai dengan kode etik pekerja sosial. beberapa tindakan tersebut ialah pria berinisial S yang merupakan pelaku datang dengan memakai jaket pekerja sosial ke kediaman korban.Â
dirinya mengajak korban untuk membeli jam tangan, tetapi ekspresi yang ditunjukkan tampak tergesa-gesa. Sungguh naas bahwa pelecehan seksual terjadi kepada penyandang disabilitas yang mana dirinya masih berusia dibawah umur.Â
Lebih parahnya lagi, korban tersebut merupakan anggota pelatihan yang seharusnya mendapatkan pelayanan agar dapat menata kehidupan yang lebih baik untuk masa depan dirinya. Tetapi yang sangat disayangkan masa depan tersebut dirusak oleh oknum yang seharusnya memberikan pelayanan untuk masa depan korban.
Tidak seharusnya seorang aparat melakukan hal tersebut karena tentunya akan mencoreng nama baik pekerja sosial. pelaku tersebut tentunya juga telah melanggar kode etik pekerja sosial bab VII pasal 16 yang menyatakan bahwa "pekerja sosial harus memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat".
Maka dari itu, saya mengajak untuk mari bersama-sama kita memerangi segala bentuk pelecehan seksual dengan tidak menormalisasi tindakan-tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual tanpa memandang status, pekerjaan, dan lain sebagainya.