Lakukan pemetaan menyeluruh jumlah dan lokasi pedagang kaki lima di setiap kawasan yang akan direvitalisasi trotoarnya. Bangun pasar modern atau food court dengan sewa terjangkau di lokasi yang strategis dan dekat dengan arus pejalan kaki.
Pasar ini tidak boleh ditempatkan di basement gedung atau lokasi terpencil, tetapi harus di lokasi yang mudah diakses dan terlihat dari jalan raya. Libatkan pedagang kaki lima dalam perencanaan desain pasar agar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berikan insentif untuk pindah: subsidi sewa untuk tahun pertama, bantuan modal untuk penataan lapak, dan jaminan bahwa mereka akan mendapat pelanggan karena lokasi yang strategis.
Hanya setelah pedagang kaki lima dipindahkan dengan sukarela dan memiliki tempat berdagang yang layak, barulah trotoar direvitalisasi dan dijaga ketat agar tidak diduduki lagi.
Kedua, coba terapkan Teknik Pengaturan Zonasi yang adil dan konsisten di seluruh Jakarta. Model Teknik Pengaturan Zonasi yang diterapkan di Kemang dapat direplikasi, tetapi dengan perbaikan.
Zonasi harus jelas membagi: zona untuk pejalan kaki yang wajib bebas hambatan minimal 2 meter untuk memastikan aksesibilitas disabilitas dan keselamatan.
Zona untuk pedagang resmi yang telah memiliki izin dengan batasan jumlah dan jarak yang ketat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 3/2014, dan zona buffer antara zona pejalan kaki dan zona pedagang untuk memastikan tidak ada tumpang tindih.
Yang penting, zonasi ini harus diterapkan secara konsisten. Jangan seperti saat ini di mana aturan ada tetapi penegakannya lemah.
Pasang marking permanen di trotoar yang menunjukkan zona mana untuk pejalan kaki dan mana yang boleh digunakan pedagang berizin.
Lakukan patroli rutin oleh Satpol PP dan terapkan sanksi tegas berupa denda progresif bagi pedagang yang melanggar zonasi. Libatkan warga dan komunitas pejalan kaki dalam pengawasan melalui aplikasi pengaduan yang responsif.
Ketiga, integrasikan revitalisasi trotoar dengan program pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima. Revitalisasi trotoar tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus dilanjutkan dengan program pemberdayaan ekonomi jangka panjang.