Pemerintah tidak boleh lagi memperlakukan hunian layak sebagai masalah pasar yang akan terselesaikan dengan sendirinya melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
Hunian layak adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Saatnya untuk Jakarta membuktikan, bahwa memiliki hunian yang layak bukan lagi mimpi atau ilusi belaka, tetapi hak yang dapat diakses oleh setiap warga, tanpa terkecuali.
Transformasi ini bukan hanya tentang membangun gedung, tetapi tentang membangun kota yang adil dan manusiawi untuk semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI