Hari itu aku dan teman-teman sekelompok sedang bersiap untuk tugas observasi kelompok kami yang bertema otonomi daerah. Setelah diskusi panjang dan pembagian tugas, kami sepakat untuk mengunjungi Paniradya Keistimewaan DIY sebagai objek observasi kami. Kami memilih Paniradya karena lembaga ini berperan penting dalam mengelola keistimewaan Yogyakarta. Kami pun mempersiapkan beberapa pertanyaan dan materi wawancara agar kunjungan ini bisa memberikan informasi yang komprehensif.
Paniradya Keistimewaan DIY adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi tentang dana keistimewaan di Yogyakarta. Berdiri sejak tahun 2018, lembaga ini merupakan implementasi dari amanat Perdais kelembagaan yang bertujuan untuk mengembalikan kelembagaan baru ke bentuk aslinya, seperti perubahan kecamatan menjadi kapanewon dan kota menjadi kemantren. Keberadaan Paniradya menjadi penting karena tugasnya dalam memastikan pemanfaatan dana keistimewaan berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Kami berangkat pagi-pagi dari kampus dengan penuh semangat. Sepanjang perjalanan, kami berdiskusi mengenai materi yang akan ditanyakan. Sesampainya di Paniradya, kami disambut dengan ramah oleh staf. Setelah berbasa-basi sejenak, kami dipersilakan masuk ke ruang pertemuan. Rasanya grogi karena ini adalah kunjungan pertama kami ke instansi pemerintahan, namun suasana hangat dan antusias teman-teman membuatku lebih percaya diri.
Setelah menunggu beberapa saat, narasumber datang dan memperkenalkan diri. Wawancara pun dimulai dengan pertanyaan dasar: Apa itu Paniradya Keistimewaan? Menurut narasumber, Paniradya adalah lembaga yang mirip dengan Bappeda, yang memiliki tugas utama dalam kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi tentang dana keistimewaan. Uniknya, Paniradya dibentuk sebagai respons terhadap UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, yang mengatur kewenangan khusus DIY seperti pemilihan gubernur, kebudayaan, pertanahan, dan kelembagaan.
Kami lanjut bertanya tentang bagaimana hubungan Paniradya dengan prinsip desentralisasi asimetris. Narasumber menjelaskan bahwa desentralisasi asimetris memberi Yogyakarta kewenangan khusus dibanding daerah lain. Hal ini mencakup pemilihan gubernur yang ditentukan oleh garis keturunan Sultan, pengelolaan kebudayaan tradisional, dan kebijakan pertanahan yang unik karena melibatkan tanah Sultan dan Pakualaman.
Di bidang kebudayaan, Yogyakarta berupaya melestarikan nilai-nilai tradisional dengan mendukung desa budaya, pengelolaan aset budaya, serta pengembangan bale budaya. Hal ini bertujuan agar identitas budaya tetap terjaga sekaligus menjadi daya tarik wisata. Salah satu contohnya adalah pembangunan desa budaya rintisan dan mandiri, serta pengelolaan tanah desa di Karang Kopek. Paniradya berperan dalam merencanakan dan mengawasi pemanfaatan dana keistimewaan untuk mendukung program-program ini.
Kami juga tertarik pada isu pertanahan. Narasumber menjelaskan bahwa di Yogyakarta, status tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) menjadikan pengelolaannya harus disesuaikan dengan aturan adat keraton. Oleh karena itu, pembangunan di atas tanah tersebut membutuhkan izin khusus dari pihak keraton. Paniradya juga mendukung upaya pengelolaan tanah desa serta melibatkan perencanaan dalam pengendalian mafia tanah.
Pada bidang kelembagaan, Yogyakarta memiliki struktur yang berbeda dari provinsi lain, seperti penggunaan istilah kapanewon untuk kecamatan dan kemantren untuk kota. Hal ini mencerminkan upaya mempertahankan struktur asli pemerintahan tradisional. Tata ruang di Yogyakarta juga mempertimbangkan aspek historis dan kultural agar tidak merusak nilai tradisi yang ada.
Kami juga membahas koordinasi Paniradya dengan lembaga lain melalui RKPD (Rencana Kerja Pemerintah DIY). Dalam hal pengaturan tanah, jika lahan tersebut milik Sultan, pemerintah harus terlebih dahulu meminta izin. Untuk menghadapi mafia tanah, Paniradya mendukung dari sisi perencanaan dan penyusunan dokumen perda. Narasumber menekankan bahwa meskipun masalah teknis di lapangan ditangani oleh dinas pertanahan, Paniradya berperan penting dalam proses pengambilan kebijakan dan perencanaan strategis.
Di akhir wawancara, narasumber menjelaskan bahwa Paniradya memiliki satu sekretariat terkait keuangan dan pencatatan serta lima bidang di bawahnya, yang semuanya bekerja mengawal pembangunan dari dana keistimewaan. Setelah wawancara selesai, kami berpamitan dan mengucapkan terima kasih atas ilmu yang telah diberikan.