Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Ternyata Megawati Berikan Persetujuan Penghapusan Utang Petambak Dipasena

17 Agustus 2018   19:27 Diperbarui: 17 Agustus 2018   20:06 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karena dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Dengan begitu, lanjut Nindyo, jika belum ada putusan pengadilan, maka belum ada misrepresentasi. "Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi," ujarnya. 

Dengan kata lain, sebelum ada putusan pengadilan, klaim-klaim ini hanya bersifat sangkaan, rekomendasi, dan tidak dapat menjustifikasi adanya misrepresentasi. Karenanya, sebelum ada keputusan pengadilan perdata mengenai misrepresentasi, misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim tidak pernah ada di mata hukum.

Kelima, senada dengan kesaksian Bambang Kesowo untuk SAT, Mantan Ketua Perbanas di MetroTV News menyimpulkan bahwa SAT tidak bertanggung jawab terhadap penghapus bukuan utang petambak Dipasena. Sigit Purnomo mengatakan write off dan penghapusbukuan tidak serta-merta menghapus hak tagih.

"Penghapusbukuan hanya menghapus kredit dari catatan akutansi, karena itu dampaknya baru sebatas potential lost, belum realized cost atau kerugian yang direalisasi. Penghapusbukuan hanya membuat kredit keuangan tidak tertera dalam catatan akuntansi. Itu pun bersifat potential loss lantaran hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit tersebut tetap ada."

 Menurutnya, hak tagih ini terjadi pada saat penutupan BPPN pada 2004 dan dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA) yang menampung semua aset BPPN. Sigit mengatakan, apa yang dilakukan Syafruddin merupakan langkah penyelesaian restrukturisasi perbankan yang menjadi tanggung jawab BPPN.

Kerugian baru muncul saat PT PPA melakukan penjualan aset Dipasena yang berada jauh di bawah harga perkiraannya. Jadi, jika ada kerugian akibat dijualnya aset BDNI, PT PPA-lah yang harus bertanggung jawab. 

Keenam, ada asas asersi yang dilanggar oleh BPK dalam audit BPK tahun 2017 kepada BDNI yang digunakan untuk menyeret SAT dalam kasus dugaan korupsi ini. Seperti dikutip dari Metro TV. I Gde Pantja Astawa mengatakan pemeriksaan BPK seharusnya mengonfirmasi pihak yang diperiksa sesuai asas asersi.

Astawa menambahkan, dalam satu pemeriksaan sekurang-kurangnya harus ada tiga unsur. Pertama, laporan hasil pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK, karena harus diterbitkan dalam bentuk keputusan BPK. Kedua, pemeriksaan juga harus memperhatikan dan menjadikan standar pemeriksaan negara sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan dengan segala penjelasan di standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). 

Dan ketiga, harus memperhatikan satu prinsip asas asersi. Asas asersi ini, kata dia, mewajibkan pemeriksa, yakni auditor, memeriksa entitas yang diperiksa. Selain itu, yang diperiksa harus dikonfirmasi tanpa melihat apa pun jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"Asas asersi ini mutlak sebagaimana diatur di Pasal 6 Ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Jadi, kalau tiga hal mendasar ini sudah ditempuh, saya katakan itulah LHP yang sah secara hukum," ujarnya. 

Ketika Yusril menanyakan di mana independensi hasil audit BPK yang diduga menggunakan sumber data dari KPK, Pantja mengatakan ia tetap berpegangan pada norma dan Pasal 31 Ayat (1) UU tentang BPK yakni BPK dan/atau pemeriksa menjalankan tugas pemeriksaan secara bebas dan mandiri."Karena marwah BPK itu ada tiga yaitu independen, integritas, dan profesional. Itu jawaban saya. Silakan dinilai," jawab dia.

Kegusaran I Gde Pantja Astawa ini bisa dimengerti.Langkah-langkah pembuktian dalam kasus BLBI memang dilakukan oleh KPK secara tidak terarah. Peluru-peluru yang dikeluarkan KPK seringkali bagai peluru "nyasar" yang ditembakkan secara asal-asalan.

Karenanya, tidak heran kalau Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa langkah KPK menyeret-nyeret Syafruddin Temenggung dalam kasus SKL BLBI BDNI dengan Sjamsul Nursalim sebagai Pemegang Saham Utamanya ini terkesan dipaksakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun