Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Rendahnya Kesadaran Menghormati Privasi di Indonesia

28 September 2020   17:09 Diperbarui: 18 Agustus 2021   06:10 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Pornografi menjerat pelaku dengan penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. UU Pers sendiri mengancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta untuk pelanggaran ketentuan jurnalisitik, sedang sanksi lainnya dapat dijatuhkan oleh Dewan Pers.

Kaidah internasional

Di negara-negara maju, hak privasi sangat diperhatikan, termasuk gambar pribadi. Mengambil gambar orang lain tanpa sepengetahuannya adalah tindakan yang tidak etis, apalagi menyebarluaskannya.

Di Jerman etika memotret di ruang publik cukup ketat. Tak jarang mereka menolak untuk difoto bahkan menegur dan meminta fotonya dihapus, sekalipun itu pekerja di tempat umum seperti pembersih, pekerja konstruksi, polisi, paramedis dan lainnya. Foto anak di bawah 18 tahun tidak boleh dipublikasi tanpa seizin orang tuanya. Foto keramaian diperbolehkan asal tidak terdapat pose yang memalukan (Kurniawan, 2017).

Pernah suatu kali di sebuah acara di Selandia Baru, seorang peserta dari Indonesia secara diam-diam mengambil foto seorang bule di dekatnya. Si bule ternyata menyadarinya dan sontak memrotes, “I’m not a public property!” yang artinya dia bukan fasilitas umum yang bebas untuk dipotret.

Pernahkah Anda melihat wajah orang di Google Map? Kamera Google telah memotret hampir seluruh pelosok bumi ini tetapi setiap wajah yang tertangkap kamera akan dikaburkan.

Hal ini dilakukan untuk menghormati privasi setiap orang yang ada di jalanan.

Wajah yang dikaburkan di Google Map
Wajah yang dikaburkan di Google Map

Pada portal-portal fotografi internasional atau ketika mengikuti kontes, pengelola biasanya meminta persetujuan (release) orang yang wajahnya terlihat jelas dalam foto yang dikirimkan. Pemilik foto tidak bisa mengunggah foto wajah orang lain tanpa seizin orang yang bersangkutan.

Pada tahun 2019 Facebook dinyatakan bersalah oleh pengadilan Federal AS atas pengambilan gambar wajah tanpa sepengetahuan penggunanya ("Pengajuan," 2019). Facebook digugat pada tahun 2018 karena penggunaan teknologi pengenalan wajah yang menyimpan data biometrik wajah jutaan penggunanya.

Kesimpulan

Hampir semua negara memiliki aturan tentang privasi seseorang, tak terkecuali Indonesia. Sayangnya, masih banyak warga net di nusantara ini yang belum memahaminya, bahkan mereka yang bekerja untuk institusi pemerintah.

Well, sebagian generasi milenial---penghuni terbanyak dunia maya---mungkin belum mengerti tentang hak privasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun