Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Pak Joko Widodo

9 Juni 2019   23:52 Diperbarui: 10 Juni 2019   00:32 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas Keputusan yang telah Memiliki Hukum Tetap Tersebut;

Berdasarkan data dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (PEMILU) https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ terdapat nama yang sama dengan data yang diakui oleh Peradilan dan Tidak diakui oleh Peradilan;

Data identitas kependudukan yang tidak diakui oleh Peradilan telah terverifikasi oleh Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL).

Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar besarnya Kepada Bangsa Indonesia dan Seluruh Warga Negara Republik Indonesia apabila tidak berkenan;

Saya sebagai Warga Negara yang mengadu atas perilaku aparatur negara yang tidak menjalankan dan atau tidak menerapkan aturan dan peraturan perundang - undangan di Negara Republik Indonesia;

Yaitu Undang -- Undang Dasar 1945 sebagai Sumber Segala Sumber Hukum dan Pancasila sebagai Falsafah Ideologi Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan Baik dan Benar;


Bapak Presiden yang terhormat;

Dalam langkah langkah hukum yang telah diamanatkan oleh Undang - Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum; dan dalam Penjelasannya menjelaskan bahwa kekuasaan Negara Indonesia dijalankan melalui hukum yang berlaku di indonesia. semua aspek kehidupan sudah diatur melalui hukum yang sah sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi diantara warga negara;
tetapi dalam implemetasinya atau dalam prakteknya tidak berjalan dengan baik dan benar; bahkan lebih banyak keberpihakan dan ketidakprofesionalismenya, serta banyak terjadi kewenangan yang berlebihan, serta tidak adanya itikad baik untuk dapat menyelesaikan dengan baik dan benar;

Dan apabila di gugat ataupun dilaporkan kepada pihak yang terkait dengan adanya laporan pengaduan berdasarkan kebijakan masing masing kekuasaan atas kewenangannya; pasti menjawab bukan kewenangan kami yang menanganinya;

Dalam Undang - Undang Dasar 1945 salah satunya adalah :

Pasal 28 F yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun