Langkah tersebut masih dalam Proses di Komisi Yudisial
2. Melaporkan Kepada MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWASAN dengan salah satunya berdasarkan kepada :
  a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  b. Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang         Peradilan Umum
  c. Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -- undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang         Peradilan Agama
Dan dalam salah satu surat Jawaban MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWASAN adalah Benar dan Membenarkan adanya perihal tersebut diatas ;
Bahwasannya salah satu dasar hukum yang diajukan dalam proses peradilan TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM yaitu :
   1. Pancasila
   2. Undang Undang Dasar 1945
   3. Undang Undang Republik Indonesia Tentang Kependudukan antara lain :
     a. Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
     b. Undang Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia no. 23 Tahun 2006                Tentang Administrasi Kependudukan
     c. Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES RI) Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk        Kependudukan secara Nasional
    d. Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES RI) Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden                      (PERPRES RI) Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
   4. Undang Undang Republik Indonesia Tentang Advokat/Penasihat hukum antara lain :
    a. Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
    b. Kode Etik Advokat Indonesia dari Komite Kerja Advokat Indonesia yang disahkan tanggal 23 mei 2002 dan disalin dan diperbanyak oleh Panitia         Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia DKI Jakarta 2002
Bapak Presiden yang terhormat;
Atas Keputusan yang telah Memiliki Hukum Tetap Tersebut;
telah terjadi pelanggaran dengan menyalahgunakan identitas kependudukan; yang dilakukan oleh Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Kendal (BPJS Kesehatan KAB. KENDAL) dan Yayasan Robbani Kendal (Yayasan Pendidikan) yang telah berbuat semena mena terhadap Identitas Kependudukan yang saya miliki;
Dan identitas kependudukan merupakan data yang dilindungi oleh Negara berdasarkan aturan dan peraturan Perundang undangan Negara Republik Indonesia salah satunya sebagai berikut :
  1.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (PERMENKOMINFO) No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi       Dalam Sistem Elektronik
  2. Undang -- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Undang -- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang        Informasi dan Transaksi Elektronik
Dan akibat pelanggaran ini mengakibatkan ketidak jelasan atas pelayanan dan ataupun penggunaan kesehatan dari program Pemerintah Negara Republik Indonesia