Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Pak Joko Widodo

9 Juni 2019   23:52 Diperbarui: 10 Juni 2019   00:32 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Melaporkan Kepada Kepolisian Republik Indonesia salah satunya berdasarkan kepada :
     a. Salah satu surat Jawaban MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWASAN
     b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
     c. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat            Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
     d. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bapak Presiden yang terhormat;

Dalam Laporan tersebut; melaporkan dugaan terjadinya PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap perundang -- undangan yang berlaku dalam Ketentuan HUKUM PIDANA, Berdasarkan surat dan atau dokumen Peradilan dan Jawaban MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWASAN dan serta untuk dapat menimbulkan EFEK JERA;

Dalam surat Peradilan Tersebut;

SALAH SATU DASAR pasal yang dpergunakan adalah Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 179 ayat (2) HIR; sehingga pihak yang dilaporkan (terlapor) telah memberikan pernyataan IDENTITAS YANG DIMILIKI PELAPOR ADALAH DOKUMEN PALSU DAN ATAU TIDAK ASLI DAN ATAU SUDAH TIDAK BERLAKU;

Dan untuk itu saya melaporkan Aparatur Negara untuk dapat DIPROSES HUKUM akan tetapi di tolak; dikarenakan Bukan kewenangan dan Tugasnya;


Bapak Presiden yang terhormat;

Saya sebagai warga negara hanya berpikir sederhana dan simple, sebagai warga negara yang baik dan benar adalah menjaga dan mempertahankan Kedaulatan Negara dengan Berpegang pada Pancasila sebagai sebuah ideologi yang kokoh, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat gotong royong harus ditopang dengan tata kelola pemerintahan yang baik;

Apabila dalam berbangsa dan bernegara, tugas dan kewenangan adalah dari pihak berwajib; dalam hal ini salah satunya Pihak Kepolisian untuk menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia, untuk dapat bertindak dan melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan aturan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

untuk itu saya melaporkan Aparatur Negara dan Masyarakat Kabupaten Kendal tetapi tidak dapat diterima laporan tersebut oleh Pihak Kepolisian;

Bapak Presiden yang terhormat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun