Ada kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan! Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai cair pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa tunjangan kinerja dibayar penuh 100%---sebuah kabar yang tentu disambut baik oleh para penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Total 9,4 juta penerima akan mendapatkan THR tahun ini, yang mencakup:
Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pusat maupun daerah
Anggota TNI dan Polri
Hakim
Pensiunan
Bagi PNS daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Sementara untuk pensiunan, mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Selain THR, pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini sengaja disesuaikan dengan tahun ajaran baru untuk membantu para ASN yang memiliki anak sekolah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dampak Ekonomi dari Pencairan THR dan Gaji ke-13
Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga bisa:
Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
Mendorong pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi masyarakat biasanya meningkat saat pencairan THR.
Membantu kestabilan ekonomi keluarga ASN, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dengan adanya pencairan THR lebih awal dan jaminan tunjangan kinerja penuh, harapannya kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima dan turut mendukung pemulihan ekonomi nasional.