Mohon tunggu...
Bella Saidah Hoerul Nisa
Bella Saidah Hoerul Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Untirta

Saya mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan fakultas ilmu sosial dan politik yang memiliki semangat yang tinggi untuk belajar suatu yang baru, saya sangat tertarik dengan bidang politik dan pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Atasi Kasus Fraud Dana Desa, Kejaksaan Agung Mengeluarkan Program "JAGA DESA"

19 Maret 2024   20:08 Diperbarui: 19 Maret 2024   20:08 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia menjalankan sistem desentralisasi, desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi ini diwujudkan dengan adanya otonomi daerah, maksud dan tujuan adanya otonomi daerah agar daerah memiliki kebabasan untuk mengembangkan daerahnya, karena daerah di pandang lebih tau kondisi dan kebutuhan masyarakatnya di banding pemerintah pusat.dan letak geografis Indonesia yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke dan tidak mungkin pemerintah pusat dapat mengetahui dengan baik kebutuhan dan kondisi setiap wilayah maka dari itu lahirlah otonomi daerah untuk bisa meningkatkan pelayanan umum yang sudah menjadi hak masyarakat untuk mendapatkannya selain itu untuk mensejahterakan masyarakat.

Desa adalah otonomi yang terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia, desa memiliki otonomi desa untuk mengatur wilayahnya dan masyarakatnya. Semenjak keluarnya undang- undang nomor 6 tahun 2014 yang isinya membuat kepala desa dan aparatur pemerintahan desa senang karena dalam undang- undang tersebut desa memiki otonomi yang cukup luas untuk mengembangkan wilayahnya sesuai dengan prinsip dan strategi Indonesia saat ini yaitu memajukan dan mensejahterakan Indonesia mulai dari pinggiran, dan desa termasuk dalam pinggiran tersebut, untuk membantu mewujudkannya pemerintah pusat tidak hanya memberikan otonomi saja kepada desa melainkan pemerintah akan memberikan anggaran kepada desa untuk mewujudannya. Anggaran dana desa juga sebagai bentuk upaya Presiden Joko Widodo melakukan pemerataan terhadap Indonesia, walupun saat itu Presiden Joko Widodo juga beranggapan bahwa pemerintah desa tidak akan sanggup menerima uang sebesar itu tapi beliau yakin untuk melakukan pembangunan terhadap desa dengan memberikan anggaran dana desa kalau tidak sekarang mau mulai dari kapan.

Semenjak dana desa hadir terjadi peningkatan di beberapa desa di Indonesia menurut catatatan Mentri Desa saat itu Eko Putro Sandjojo menyatakan bahwa ada telah terbangun jalan desa 66.884 km, jembatan 511,9 km, pasar sebanyak 1.819 unit, 14.034 unit sumur, 686 unit embung, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit PAUD, 3.133 unit Polindes, 7.524 Posyandu, 38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambatan perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK. Anggaran ini ternyata sangat amat berdampak baik bagi desa jika digunakan dengan benar bisa diliat dari data yang tercatat oleh Mentri Desa dalam kurun waktu 1 tahun setelah anggaran desa di keluarkan namun tidak semua pemerintahan desa dapat mengalokasian dengan baik dana desa yang nominalnya besar banyak aparat desa yang tergoda dengan uang tersebut akhirnya terjadilah fraud yang dilakukan oknum- oknum tertentu.

Kasus korupsi dana desa di Indonesia semakin tahun semakin bertambah dan sebagian besar dilakukan oleh kepala desa, potensi korupsi ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor diantara lain kurangnya pemahaman kepala desa dan aparatur desa dalam pengalokasian dana desa, kurangnya penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa karena dengan transparansi dan akuntabilitas dapat mencegah terjadinya korupsi, kurangnya partisipasi masyarakat karena sebagian besar masyarakat masyarakat di desa cenderung pasif dan tidak peduli dengan urusan urusan pemerintahan termasuk pengawasan alokasi dana desa, Jumlah  anggaran dana desa yang bisa dibilang cukup besar memicu adanya hasrat kepala desa atau aparatur desa untuk memperkaya dirinya. Kasus korupsi sangat amat mempengaruhi keuangan Negara karena disini Negara sangat dirugikan selain itu dengan kasus korupsi akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat yang seharusnya masyarakt desa sejahtera dengan anggaran untuk pembangunan desa tapi hal itu tidak bisa terealisasikan karena kepala desa atau aparatur pemerintahan yang tidak amanah dengan melakukan korupsi.

Menurut ICW (Indonesia Corptions Word) anggaran dana desa merupakan dana yang paling renta terjadinya korupsi dan semenjak lahirnya anggaram untuk dana desa trend untuk tindakan korupsi semakin menaik , dan kasus korupsi yang paling banyak ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum) adalah lembaga pemerintahan desa, maka dari itu ICW menyarankan untuk lebih ditingkatkan pengawasan pada anggaran dana desa yang sebagaimana kita tau anggaran yang diberikan untuk desa oleh pemerintah tidak sedikit. ICW menyatakan bahwa korupsi anggaran dana desa paling tinggi dan mengalahkan korupsi di sektor sektor lainnya. ICW mencatat sejak anggaran dana desa hadir tahun 2015, dan 2016 mulai terjadi peningkatan korupsi anggaran dana desa yang saat itu dengan 17 kasus dan 22 tersangka dan enam tahun kemudian kasus korupsi tersebut naik dengan sangat drastis yaitu 155 kasus dan 252 tersangka. Kasus ini bisa banyak terjadi karena kurangnya penerapan transparasi,akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengalokasian dana desa. Menurut menurut peneliti ICW Egi Primayogha korupsi dana desa karena minimnya kompetensi untuk mengelola dana dan tidak adanya transparansi epada masyarakt serta tidak adanya partisipasi.

Maka dari itu perlu perhatian yang lebih yang diberikan pemerintah pusat untuk mengatasi pengelolaan dana desa yang belum cukup baik, pemerintah perlu menegakan hukum dengan tegas agar tidak semakin banyak kasus kasus korupsi di Desa. Dalam mengatasi hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan program "Jaga Desa" program ini hadir atas adanya kerja sama antara Kejaksaan Agung RI H.M Prasetyo dengan, Eko Putro Sandjojo sebagai Mentri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi supaya adanya pengawalan dalam penyaluran dana desa serta pengimplentasiannya karena dana desa dapat menentukan kesejahteraan suatu wilayah di desa. Program ini hadir engan hadirnya program ini diharapkan pengawasan dana desa di setiap desa di Indonesia akan semakin melekat sehingga dana desa bisa berjalan secara optimal dan maksimal. Program jaga desa ini selain memberikan pengawasan terhadap pemerintahan desa mereka juga akan memberikan pendampingan kepada para aparatur pemerintah desa untuk mengelola dana desa dengan baik dan sesuai aturan sehingga tidak ada lagi keraguan para aparatur desa dalam mengalokasikan dana desa sehingga hal- hal yang menyimpang dapat dicegah.

Memaksimalkan program jaga desa Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2023 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni  2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) dalam intruksi tersebut ditunjukan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tugas dan fungsinya untuk mendukung program jaga desa seperti mendampingi pememerintah desa dalam program dana desa serta mengawasinya secara langsung agar hasilnya maksimal selain itu ada tujuan lain meluncurkan jaga desa yaitu menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah- tengah. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa program jaga desa menyediakan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum. Dalam intruksi ini diperingatkan kepada seluruh jajaran yang disebut dalam intruksi ini untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi program yang bermanfaat untuk pemerintahan di desa salah satu bentuk terlaksananya program ini adalah dengan adanya aplikasi jaga desa. Di dalam aplikasi jaga desa tersebut terdapat beberapa fitur diantara ada fitur yang dapat memantau aktivitas dalam pengeluaran anggaran dana desa dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan untuk penyelewegan dana desa dan selain fitur tersebut ada fitur konsultasi untuk kepala desa atau aparat desa dalam penggelolaan dana desa agar mereka tidak terjerat hukum karena kurangnya pengetahuan untuk mengelola dana desa dalam fitur ini ada sesi tanya jawab dengan penegak hukum yang dapat digunakan kepala desa dan aparat desa untuk melakukan konsultasi. Apliasi jaga desa juga hadir untuk mempermudah jalnnya program jaga desa karena kurangnnya sumber daya atau jumlah jaksa untuk turun langsung kelapangan karena kurangnya jumlah jajaran jaksa yang tidak sesuai dengan jumlah pemerintahan desa yang banyak dalam suatu wilayah kabupaten. Karena keterbataasan sumber daya kejaksaan pendampingan pengalokasian anggaran tidak berjalan dengan sempurna maka dari itu kejaksaan mengajak universitas dan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat untuk  bekerja sama memberikan pendampingan kepada pemerintahan des sesuai dengan panduan baik pembukuan atau laporan. Pendampingan ini sangat penting karena banyak aparat pemerintahan desa yang terjerat hukum bukan karena korupsi melainkan karena minimnnya pengetahuan cara membuat laporan sesuai sistematikannya, pencatatan, serta sistematika pertanggung jawaban.

Semenjak diluncurkannya program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) dan adanya sosialisasi dibeberapa daerah tentang program tersebut membuahkan hasil yang baik untuk pemerintah karena dapat mengurangi ketidaktauan aparat dalam mengelola dana desa. Namun program ini belum diterapkan di seluruh Wilayah Indonesia baru di beberapa daerah saja, semoga segera terlaksana untuk penerapan program ini karena akan sangat membantu dalam pengelolaan tata kelola keuangan pemerintahan desa, daerah yang sudah menerapkan program jaga desa antara lain :

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Indonesia.
  • Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.
  • Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
  • Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

Program ini membuktikan bahwa pemerintah pusat menerapkan prinsip-prinsip good governance. Good governance sendiri  adalah tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun good governance menurut para ahli :

  • Menurut World Bank good governance adalah penyelengaraan yang solid dan bertanggung jawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan Good Governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sector dan masyarakat.
  • Menurut UNDP good governance diartikan sebagai hubungan yang berintegrasi dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat (society) dengan prinsip prinsipnya.
  • Menurut Bintoro Tjokroamidjojo good governance dipandang sebagai suatu bentuk system pembangunan yang disebut administrasi pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi agent of change dari suatu masyarakat berkembang/developing di dalam negara berkembang.

Good governance di Indonesia sebenernya sudah mulai di terapkan pasca era reformasi yang di era tersebut sistem pemerintahan di Indonesia beralih yang tadinya otoriter berubah menjadi negara yang demokratis yang membutuhkan partisipasi masyarakat dalam segala tindakan -- tindakan yang dilakukan pemerintah untu menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Good governance di Indonesia sangat amat berdampak positif melalui akuntabilitas pemerintah dapat membuktikan pertanggung jabatanya dalam menjalankan suatu kegiatan, dengan partisipasi masyarakat bisa mengawasi langsung pemerintah dan jika pemerintah membuat kesalahan dalam pengambilan keputusan atau tindakan masyarakat sangat bisa untuk mengkritik pemerintah bahkan mengubah keputusan tersebut, dan dengan transparansi juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengawas. Dengan good governance di harapkan pemerintah di Indonesia menjadi pemerintahan yang amanah dan bersih dari patologi- patologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun