Mohon tunggu...
Bella Izzatunnafsi
Bella Izzatunnafsi Mohon Tunggu... Mahasiswa - :)

Tetaplah menjadi baik walaupun tidak dipandang baik :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Batas Usia Perkawinan Berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 jo UU No 16 Tahun 2019

14 Desember 2021   20:09 Diperbarui: 14 Desember 2021   20:29 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah kita ketahui bahwa perkawinan adalah hal yang sangat penting bagi manusia, sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dalam hal melakukan perkawinan diperlukan kematangan usia atau kedewasaan meliputi kematangan psikis dan sosiologis. Karena sebaik-baiknya perkawinan dilakukan oleh orang yang sudah berumur 19 (sembilan belas) tahun keatas, karena dalam usia tersebut alat-alat reproduksi akan lebih siap menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun. 

Menurut riset, terjadinya perkawinan di usia muda diakibatkan oleh beberpa faktor. Pertama, kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja. Kedua, faktor ekonomi. Ketiga, diakibatkan adat dan tradisi yang masih sangat kental dengan masyarakat Indonesia. Keempat,  pergaulan bebas yang menyebabkan hamil diluar nikah dan terjadinya pernikahan usia dini. Untuk mengantisipasi hal-hal semacam itu, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan batas minimal usia perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1. Perubahan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan UU ini menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud inila yang paling efektif dan telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas usia yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk melakukan pernikahan akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. 

Pembatasan usia perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 belum dilaksanakan dan diterapkan secara maksimal dalam masyarakat. Karena dengan diterapkannya UU tersebut menjadikan perkawinan dibawah umur lebih banyak terjadi dibandingkan dengan saat berlakunya pembatasan usia perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembatasan usia minimal perkawinan demi kesejahteraan hidup kedua mempelai. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun