Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Perlukah Wedding Agreement agar Hubungan Tetap Langgeng?

10 Oktober 2022   19:48 Diperbarui: 13 Oktober 2022   18:15 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlukah wedding agreement agar hubungan tetap langgeng (foto milik istockphoto.com)

Tindakan yang paling benar adalah melaporkan kejadian KDRT pada pihak berwajib. Sebab, kita semua punya kewajiban menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman dan aman. Sekaligus undang-undang mengatur hal itu.

Meski pada implementasinya, jarang (baca: tidak) ada orang lain yang melaporkan kejadian KDRT tetangganya kepada pihak kepolisian. Alasan utamanya simpel, gak mau mencampuri kehidupan rumah tangga orang.

Terlepas dari hal tersebut. Tiap pasangan punya caranya tersendiri dalam menciptakan keharmonisan rumah tangganya. Sehingga, kekerasan dalam rumah tangga tak akan pernah terjadi dalam bahtera perkawinannya.

Wedding agreement.

Perlukah wedding agreement agar hubungan tetap langgeng (foto milik istockphoto.com)
Perlukah wedding agreement agar hubungan tetap langgeng (foto milik istockphoto.com)

Seluruh rumah tangga di mana pun, tentu membuat wedding agreement-nya masing-masing. Entah berbentuk tulisan pada secarik kertas, berbentuk lisan, hingga perjanjian perkawinan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam wedding agreement tiap pasangan, punya ketentuan yang berbeda-beda dan dapat diubah serta membarui tiap perjanjian pernikahan tersebut secara kondisional. Tapi bukan menghapus perjanjian yang telah ada, tapi menambahkan perjanjian.

Layaknya seperti perkembangan teknologi, sehingga membutuhkan update dan upgrade. Begitupun dengan wedding agreement.

Terbentuknya wedding agreement dalam sebuah kehidupan rumah tangga, menjadi dasar fondasi rumah tangga yang kokoh. Sebab, tujuannya sangat jelas, memperkokoh komitmen diantara kedua belah pihak. Sehingga kedunya dapat mewujudkan visi keluarga harmonis (dalam Islam, keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah).

Apakah wedding agreement harus berupa perjanjian tertulis? Apakah mesti ada meterai? Apakah wajib mengikuti ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?

Yang jelas, dapat dimengerti dan dijalankan oleh kedua belak pihak dengan sangat baik.

Pernikahan, wedding agreement (foto milik pixabay.com)
Pernikahan, wedding agreement (foto milik pixabay.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun