Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Perlukah Wedding Agreement agar Hubungan Tetap Langgeng?

10 Oktober 2022   19:48 Diperbarui: 13 Oktober 2022   18:15 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menyiapkan pernikahan. (sumber: PEXELS/SERGIO SOUZA via kompas.com)

Kekerasan dalam rumah tangga, bagaimanapun alasannya tidak dapat dibenarkan dalam hubungan perkawinan. Sangat dilarang sebab berakibat pada pelanggaran hukum dan rusaknya kepercayaan mertua terhadap menantu.

Upaya nyata telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan diberlakukannya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan lahirnya ini, diharapkan tidak ada lagi KDRT sehingga hubungan rumah tangga tampak harmonis.

Namun, tak jarang masih ada saja pelaku KDRT (biasanya adalah suami)-manusiawi sih, laki-laki selalu salah di mata perempuan-dalam kehidupan berumah tangga. Apa yang dilakukan oleh korban KDRT?

Diam seribu bahasa.

Ketika telah terjadi KDRT, korban (selalu perempuan)-apakah laki-laki mesti jadi pelaku utama?-tidak akan melakukan tindakan apapun. Meski peraturan perundang-undangan telah menjamin upaya perlindungan tersebut.


Mereka berasumsi, dengan melaporkan kejadian KDRT, rumah tangga mereka akan dicemooh, digosipin tetangga. Hal itu menunjukan bahwa keluarga mereka tidak harmonis, layaknya foto yang dibagikan tiap hari di status whatsapp, feed instagram.

Upaya ini salah dan sangat disayangkan. Saya sangat setuju, respeck, bilamana ada korban KDRT yang melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya kepada pihak kepolisian. 

Sebab, ini yang diharapkan oleh negara, memberikan efek jera kepada pelaku KDRT sekaligus pembinaan dan pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Apa yang kamu lakukan bila melihat dan mendengar adanya KDRT yang terjadi pada tetanggamu?

Diam saja atau malah menyebarkan gosip ke tetangga lainnya? Jika kamu cenderung memilih opsi kedua, kamu tetangga yang tak terpuji. Begitupun bila kamu mengambil langkah yang pertama, diam saja, seolah tak pernah tahu ada KDRT disekitar kamu.

Tindakan yang paling benar adalah melaporkan kejadian KDRT pada pihak berwajib. Sebab, kita semua punya kewajiban menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman dan aman. Sekaligus undang-undang mengatur hal itu.

Meski pada implementasinya, jarang (baca: tidak) ada orang lain yang melaporkan kejadian KDRT tetangganya kepada pihak kepolisian. Alasan utamanya simpel, gak mau mencampuri kehidupan rumah tangga orang.

Terlepas dari hal tersebut. Tiap pasangan punya caranya tersendiri dalam menciptakan keharmonisan rumah tangganya. Sehingga, kekerasan dalam rumah tangga tak akan pernah terjadi dalam bahtera perkawinannya.

Wedding agreement.

Perlukah wedding agreement agar hubungan tetap langgeng (foto milik istockphoto.com)
Perlukah wedding agreement agar hubungan tetap langgeng (foto milik istockphoto.com)

Seluruh rumah tangga di mana pun, tentu membuat wedding agreement-nya masing-masing. Entah berbentuk tulisan pada secarik kertas, berbentuk lisan, hingga perjanjian perkawinan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam wedding agreement tiap pasangan, punya ketentuan yang berbeda-beda dan dapat diubah serta membarui tiap perjanjian pernikahan tersebut secara kondisional. Tapi bukan menghapus perjanjian yang telah ada, tapi menambahkan perjanjian.

Layaknya seperti perkembangan teknologi, sehingga membutuhkan update dan upgrade. Begitupun dengan wedding agreement.

Terbentuknya wedding agreement dalam sebuah kehidupan rumah tangga, menjadi dasar fondasi rumah tangga yang kokoh. Sebab, tujuannya sangat jelas, memperkokoh komitmen diantara kedua belah pihak. Sehingga kedunya dapat mewujudkan visi keluarga harmonis (dalam Islam, keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah).

Apakah wedding agreement harus berupa perjanjian tertulis? Apakah mesti ada meterai? Apakah wajib mengikuti ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?

Yang jelas, dapat dimengerti dan dijalankan oleh kedua belak pihak dengan sangat baik.

Pernikahan, wedding agreement (foto milik pixabay.com)
Pernikahan, wedding agreement (foto milik pixabay.com)

Saya teringat akan dua film Indonesia yang secara tersirat dan tersurat, mengajarkan pentingnya sebuah wedding agreement, yakni film Cinta Laki-laki Biasa (2016) dan Wedding Agreement (2019).

Keduanya memang memiliki perbedaan alur cerita dan klimaks masalah. Akan tetapi, memiliki nilai positif yang dapat diambil sebagai pembelajaran bagi kita semua bahwasanya sebuah wedding agreement sangat penting dibuat dalam membina hubungan rumah tangga, hubungan suami-istri, hubungan keluarga.

Urgensi daripada pembuatan wedding agreement bagi setiap pasangan ialah melindungi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memperkokoh jalinan komitmen kedua belah pihak, dan upaya preventif perceraian.

Kamu (bukan saja dari pihak suami, tapi juga istri) bisa membuat daftar perjanjian apa saja dalam hubungan pernikahan kamu, selama kedua belah pihak sepakat, maka terciptalah suatu wedding agreement.

Baca juga Menikah Itu Menyiapkan Komitmen

Dalam pembuatan wedding agreement, perlu ditegaskan sanksi-sanksi apa yang akan diberikan bilamana salah satu pihak melakukan pelanggaran (biasanya sih khilaf, terbawa emosi dan situasi).

Seperti contoh, apabila memang masih ingin mempertahankan rumah tangga, berikan ultimatum. Toh, kita pasti paham apa sebab akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada diri kita. Kita semua berhak mendapatkan kesempatan kedua.

Pasangan mana yang mau kehidupan rumah tangganya hancur lebur? Bila masih bisa diselamatkan (dibicarakan baik-baik), kenapa harus disidangkan oleh wakil Tuhan.

Saya yakin, wedding agreement mampu mewujudkan hubungan yang harmonis, langgeng, dan berkelanjutan terhadap setiap insan pasangan di muka bumi ini.

Jadi, seberapa penting dan perlu wedding agreement bagi kamu?

Bayu Samudra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun