Mohon tunggu...
Basuki Ranto
Basuki Ranto Mohon Tunggu... Dosen

Pengalaman di BUMD dan BUMN, menulis dan berorganisasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Strategi Penyelematan dari PHK PT Sritex Tbk

22 November 2024   23:36 Diperbarui: 22 November 2024   23:42 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

STRATEGI PENYELAMATAN DARI PHK PT *STRATEGI PENYELAMATAN DARI PHK PT SRITEX Tbk
Seri HRM : 3

Oleh : Basuki Ranto*)

Sebagaimana telah diketahui masyarakat banyak dan dunia usaha khususnya sektor pertextilan bahwa PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Tbk yang merupakan perusahaan industri textil terkemuka di Indonesia bahkan di Asia , dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada beberapa bulan yang lalu (Oktober 2024). 

Perusahaan yang telah mendunia dan memiliki perjalanan industri textil lebih dari 50 tahun sebuah bukti bahwa kehandalannya dalam dunia pertextilan dan menjangkau pasar dunia dan ironis kiranya kalau berakhir pada kepailitan.

Dinukil dari Undang-Undang No 37 tahun 2004 menyebutkab bahwa  Pailit secara definisi adalah suatu situasi  di mana debitur (yang berutang) tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo(tepat pada waktunya). Status Kondisi pailit harus dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Hal tersebut bisa terjadi baik atas permohonan kresitur (yang berpiutang) secara satunoran atau lebih keeditur.

Menurut Undang-Undang No 37 tahun 2004  menyebutkan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur  Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Terdapat setidaknya empat komponen yang terkait dengan pailit yaitu : Pengadilan niaga, kreditor yaitu pihak yang memiliki utang, debitor yaitu pihak yang berpiutang dan kurator yaitu pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus sita harta peninggalan debitor melalui pengawasan pengadilan.

Ketika Pengadilan Niaga menyatakan satu perusahaan ditetapkan pailit maka langkah lanjutannya adalah dewan kurator melakukan tugasnya dengan menyita asset debitor pailit yang dimiliki untuk dicairkan menjadi uang guna mengembalikan kepada kreditor melalui pengawasan pengadilan, dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024 Sritex menyatakan memiliki utang sebesar Rp100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Jumlah ini sekitar 38 prosen dari seluruh utang.

Sementara total liabilitiesnya adalah dua puluh lima trilliun rupiah (25 triliun rupiah) yang sebagian berupa hutang jangka panjang.

Sedangkan total asset yang dimiliki hanya 9,68 triliun dan pada semester awal 2024 sudah mencatatkan kerugian sebesar 403 miliar.(Sumber laporan keuangan Sritex).

Lalu bagaimana dengan hak-hak terhadap karyawan? Apakah akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal?

Terdapat jumlah karyawan yang bekerja di PT Sritex Tbk sebanyak 50.000 orang dan secara paralelisasi tentu akan berdampak kepada anak-istri dan pemasok.

Sesuai dengan statement dari Pemerintah dalam hal ini kementerian Tenaga Kerja yang diwakili Oleh Wakil Menteri pada saat kunjungan ke PT Sritex beberapa hari setelah dilantik, menyatakan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex . Bahkan Wamen menyatakan jangan khawatir dengan tenaga kerja yang bekerja di Sritex karena Pemerintah akan hadir.

Melalui pernyataan tersebut semua karyawan menjadi antusias menyikapinya karena yang pasti tidak ada PHK dan mereka akan tetap dijamin memiliki pekerjaan yang selama ini sudah berpuluh tahun ditekuni.

Selanjutnya tentu memerlukan strategi yang harus diambil guna mewujudkan tidak ada PHK dan ini berarti perusahaan harus terus eksis melaksanakan operasi perusahaan dengan segala kondisi yang dihadapi.

_*Strategi Penyelamatan Tenaga Kerja Dari PHK_*

Kendati Pemerintah sudah menyatakan tidak akan ada PHK terhadap karyawan PT Sritex Tbk. dan Presiden telah menugaskan beberapa Menteri Koordinator untuk mengambil langkah-langkah pasca PT Sritex Tbk dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, namun karena perusahaan ini merupakan perseroan (Terbuka) perlu langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian halnya bagi pemerintah yang hadir dalam menjamin tidak ada PHK.

Barang kali secara sederhana yang perlu dipetakan adalah mengindentifikasi kondisi, prospek kedepan dan tingkat keberlanjutan untuk memperoleh keuntungan sebagai perusahaan prifat.

Untuk memperoleh gambaran tersebut ada baiknya dilakukan indentifikasi melalui empat pendekatan yaitu kondisi saat ini, prospek kedepan, tingkat pengembalian dari return yang dihasilkan dan resiko (CPRR). Pendekatan tersebut sekali lagi dilakukan sederhana sebagai berikut:

(1) Condition : jelas dan nyata bahwa perseroan saat ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang yang tentu saja merupakan kondisi yang sangat riskan karena beban utang yang tidak bisa diselesaikan secara baik. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kondisi jangka pendek maupun jangka panjang yang kurang baik dilihat dari sisi likuiditas   maupun solvabilitasnya. 

Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan antara total utang dengan total asset yang dimiliki. Dari data menunjukkan total utang sebesar 25 triliun rupiah hanya dijamin dengan total asset 9,68 triliun rupiah sehingga terjadi negatif solvabilitas. Ini menunjukkan kondisi yang menghawatirkan.

(2) Prospek : dalam kondisi pailit maka selanjutnya bagaimana prospek dan peluang jangka panjang terhadap keberlanjutan bisnis kedepan. Sebagaimana diketahui bahwa PT Sritex merupakan perusahaan textil terdepan dan memiliki kapasitas dan tehnologi yang bisa menjadi keunggulan. 

Akan tetapi dihadapkan kepada persaingan produk impor (china) dengan harga yang lebih murah melalui kebijakan dumping sekalipun peluang pasar manca negara sangat terbuka. Dampak Covid 19 menjadi masalah yang menghambat prospek, oleh karena itu diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat guna keluar dari permasalahan ini.

(3) Return (tingkat keuntungan) yang diperoleh dari investasi yang dikeluarkan dan sumber pendanaannya. Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa beban utang menjadi bagian yang membebani sementara tingkat keuntungan yang diperoleh justru pada posisi kerugian terjadi saat ini, sehingga tidak memungkinkan mendapatkan return yang melebihi beban. 

Atau dengan kata lain kemampu labaan (profitabilitasnya) rendah. Oleh karena perlu sistem yang menghasilkan prinsip operasional yang unggul tidak saja efisien, effektif dan ekonomis akan tetapi diperlukan pemanfaatan artifisial intelgence (AI) yang tepat.

(4) Resiko (Risk): pada kondisi global yang mengalami ketidak pastian (uncertenty) baik dari aspek iklim bisnis, persaingan, nilai mata uang, teknologi dan bentuk lainnya, maka resiko menjadi bagian penting untuk diperhitungkan pada awalnya. Tentu saja diperlukan beberapa pendekatan resiko yang komprehensif sehingga dapat diyakini bahwa bisnis yang dilakukan memiliki kadar resiko yang minimal (minimize risk).

Dari berbagai pemetaan situasi, kondisi, prospek, return dan risk sebagaimana sudah diuraikan, maka setidaknya dapat diperoleh sebuah gambaran dalam kaitannya menetapkan strategi baik penyelamatan maupun mempertahankan tidak ada PHK di Sritex sebagaimana dijanjikan Pemerintah.

Secara korporasi maka strategi yang perlu dilakukan diantaranya melalui paket strategi restrukturisasi menyeluruh yaitu meliputi : restrukturisasi utang dengan fokus penjadualan utang, pengurangan beban, IBP (Interest Baloning System), restrukturisasi permodalan, penyuntikan dana segar, penempatan saham , pembelian saham dari pihak lain. 

Dalam siuasi seperti ini juga diperlukan restrukturisasi bisnis melalui penetapan reorientasi bisnis untuk memastikan bisnis yang tepat untuk jangka panjang. Hal yang tidak kalah penting adalah melakukan restrukturisasi asset untuk memperoleh kepastian bahwa asset adalah menghasilkan bukan sebaliknya membebani.

Restrukturisasi proce , cost dan income menjadi hal yang penting dalam rangka persaingan bisnis sehingga mampu menciptakan pemimpin biaya (cost leadership) dan keuntungan yang maksimal (maximize Profit). 

Restrukturisasi Modal Insani (Human Capital) juga diperlukan untuk memastikan adanya pembelajaran dan inovasi (learning & innovation) guna mengkreasi nilai baru (create value) dalam bentuk produk baru serta perubahan (change).

Sementara dalam rangka menyikapi pernyataan pemerintah bahwa tidak akan ada PHK di PT Sritex Tbk., maka strategi apa yang akan diambil tentu menunggu hasil kajian dari kementerian koordinator dan beberapa menteri terkait (Tenaga Kerja, Keuangan) dan stake holder lainnya.

_*Kesimpulan*_

Dari beberapa uraian terkait dengan PT Sritex Tbk. yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dan jaminan tidak akan ada PHK, maka beberapa catatan kecil yang merupakan kesimpulan yaitu:

*Pertama* PT Sritex Tbk yang dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang merupakan sebuah fenomena bahwa sekalipun sebuah perusahaan besar, kuat,

melegenda sekalipun akan dihadapkan kepada sebuah kondisi pailit ketika dihadapkan kepada situasi yang tidak diperhitungkan dengan cermat, cerdas dan tepat.

*Kedua* untuk menyelamatkan karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak ada PHK maka perlu indentifikasi tentang Kondisi situasi saat ini, Prospek, Tingkat Hasil dan Resiko (CPRR) yang semua memerlukan penyikapan yang bijak.

*Ketiga* untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang dengan memperhatikan berbagai hal terkaita dengan hal pada butir kedua, diperlukan strategi menywluruh baik restrukturisasi, rekapitilasi, reorientasi bisnis maupun restrukturisasi price-cost-profit juga diperlukan restrukturisasi  human capital.

*Keempat* kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin tidak PHK di Sritex sangat ditunggu realisasinya oleh semua karyawan agar tetap tenang bekerja tentu memerlukan strategi yang tepat dan benar yang saat ini terus ditunggu eksekusinya.

(m@s-b@s, 22112024)*

Seri HRM : 3

Oleh : Basuki Ranto*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun